3 Tersangka Bersekongkol Dalam Kasus Perdagangan Manusia di Indramayu, Kapolres Usut Tersangka Lain

Polisi mengusut kemungkinan tersangka lain dalam kasus TPPO di Indramayu.

Penulis: Handhika Rahman | Editor: taufik ismail
Tribuncirebon.com/Handhika Rahman
Para tersangka kasus TPPO saat digiring polisi di Mapolres Indramayu, Kamis (8/6/2023). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang dibentuk Polres Indramayu berhasil menangkap tiga orang tersangka.

Terdiri dari satu orang perempuan berinisial DS (30) warga Kecamatan Jatibarang Indramayu dan dua orang laki-laki berinisial ES (45) warga Kecamatan Indramayu, serta T (46) warga Kecamatan Ligung, Kabupaten Majalengka.

Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar mengatakan, mereka adalah perekrut yang memberangkatkan Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau TKW secara unprosedural ke Uni Emirat Arab (UEA).

Sementara korbannya diketahui adalah Daenah (33) warga Desa Pranggong, Kecamatan Arahan, Kabupaten Indramayu.

Mirisnya, korban baru mendapatkan gaji setelahnya 3 bulan tidak dibayar, nominalnya pun tidak sesuai perjanjian.

Yakni hanya 1.200 dirham atau sekitar Rp 4,5 juta dari janji gaji sebesar Rp 5 juta per bulan.

Selain itu, korban juga mendapat perlakuan kasar hingga mengalami kecelakaan kerja jatuh dari tangga. Saat ini korban sudah berhasil pulang ke Indonesia dan menjalani perawatan.

Hanya saja, korban terancam mengalami cacat permanen pada tangan sebelah kirinya.

"Dari hasil pemeriksaan ada perbedaan keterangan dari para tersangka dan kami akan mencoba untuk lebih mendalami lagi," ujar dia kepada Tribuncirebon.com, Kamis (8/6/2023).

Kapolres Indramayu menyampaikan, pihaknya tidak memungkiri ada keterlibatan tersangka lain dalam kasus tersebut.

Polres Indramayu dalam hal ini akan terus mendalami kasus tersebut.

Termasuk menyelidiki perusahaan penyalur perdagangan manusia tersebut.

Di sisi lain, kata Kapolres, pihaknya juga sudah melakukan penggeledahan di rumah pelaku.

Hasilnya banyak barang bukti yang ditemukan polisi, di antaranya 40 buah buku paspor.

Sumber: Tribun Cirebon
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved