Polisi Ungkap Kasus Subang, PT KAI Daop 3 Cirebon Beri Apresiasi Positif
PT KAI Daop 3 Cirebon memberikan apresiasi terhadap polisi yang mengungkap kasus Subang, yakni kasus pencurian rel kereta api.
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: taufik ismail
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - PT KAI Daop 3 Cirebon mengapresiasi jajaran Polsek Cikaum yang telah mengamankan komplotan pencuri spesialis rel kereta api.
Komplotan itu beranggotakan dua orang masing-masing berinisial BY (34) yang merupakan oknum karyawan PT KAI, dan K (27) yang sehari-hari bekerja sebagai buruh.
Manajer Humas PT KAI Daop 3 Cirebon, Ayep Hanapi, menyampaikan terima kasih kepada Polsek Cikaum dan Polres Subang yang menangkap komplotan tersebut.
"Kami sangat berterima kasih dan mengapresiasi Polsek Cikaum serta Polres Subang yang telah mengamankan dua pencuri rel kereta api," ujar Ayep Hanapi saat ditemui di PT KAI Daop 3 Cirebon, Jalan Inspeksi, Kota Cirebon, Kamis (1/6/2023).
Sebab, menurut dia, para petugas Polsek Cikaum dan Polres Subang bertindak cepat setelah menerima laporan dari PT KAI Daop 3 Cirebon mengenai aksi pencurian itu.
Ia pun menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus tersebut kepada jajaran petugas kepolisian untuk menindak tegas para tersangka sesuai aturan hukum yang berlaku.
Selain itu, pihaknya juga tidak mentolerir aksi pencurian yang dilakukan komplotan tersebut, karena membahayakan keselamatan perjalanan kereta api.
"Kami juga mengecam aksi pencurian material prasarana kereta api ini, karena menyangkut aset negara dan keselamatan terhadap publik," kata Ayep Hanapi.
Ayep juga mengimbau masyarakat segera melapor apabila melihat aktivitas mencurigakan yang berpotensi membahayakan keselamatan di sepanjang jalur rel kereta api
Ia menyampaikan, Pasal 181 ayat 3 UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perketeraapian juga disebutkan setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api.
Bahkan, termasuk menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api maupun menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.
"Pelanggaran terhadap pasal 181 ayat (1) dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 15 juta," ujar Ayep Hanapi.
Baca juga: Apa Syarat Naik Kereta Api Terbaru? Ini Kata Pihak PT KAI Daop 3 Cirebon
KAI Daop 3 Cirebon Sampaikan Permohonan Maaf dan Apresiasi kepada Pelanggan, Begini Isinya |
![]() |
---|
Kereta Api Argo Bromo Anggrek Anjlok di Subang, KAI Daop 3 Cirebon Siapkan Bus untuk Penumpang |
![]() |
---|
Cara Kerja Perawatan Rel KA Gunakan Teknologi Modern, Kini Dimiliki Stasiun Jatibarang Indramayu |
![]() |
---|
Update Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Tersangka Abi Aulia Lakukan Ini ke Amalia |
![]() |
---|
Mau Naik Kereta di Cirebon Siang dan Sore Ini? Jangan Sampai Terjebak Macet Pawai Cap Go Meh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.