Pamer Kekayaan? Viral Arisan Sosialita Emak-emak di Makassar, Terlihat Uang Bertumpuk-tumpuk

Persitiwa yang diduga terjadi di Makassar itu seolah menambah kehebohan soal "pamer kekayaan" di media sosial yang belum lama ini mejadi sorotan.

Editor: dedy herdiana
Kolase surya.co.id
Aksi sekelompok emak-emak viral di dunia maya saat melakukan arisan sosialita. 

Video emak-emak sosialita arisan senilai Rp 2,5 miliar tersebut kemudian di posting ulang oleh banyak akun di Instagram.

"Suaminya siapa yaaa. Kalau pejabat, siap-siap aja," ujar salah satu warganet.

"Emak gw Arisan Tupperware dan Peralatan Masak udah seneng bener" sambung warganet lain.

Arisan bodong kerugian capai Rp 1,3 M

Seorang wanita muda berinisial LH asal Kecamatan Cibeber, Kabupaten Cianjur, terpaksa berurusan dengan polisi usai melakukan tindak pidana penipuan modus arisan bodong. 

Akibat perbuatan wanita muda tersebut puluhan korban mengalami kerugian hingga sebesar Rp 1,3 miliar. 

Kapolres Cianjur AKBP Azshari Kurniawan menjelaskan, pihaknya melakukan pemeriksaan dan penyelidikan setelah menerima laporan dari seorang korban pada Februari 2023.  

"Atas dasar laporan tersebut kita melakukan pemeriksaan terhadap sebanyak 10 orang saksi, dan melakukan penyelidikan, sehingga tersangka berhasil kita tangkap," katanya pada wartawan, Kamis (11/5/2023). 

Baca juga: Puluhan Warga di Cianjur Tertipu Arisan Bodong, Total Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

Berdasarkan hasil pengaku tersangka lanjut dia, akai penipuan tersebut dilakukan dengan cara menjual dan menawarkan arisan kepada masyarakat di Kecamatan Cibeber. 

LH seorang wanita muda asal Kecamatan Cibeber, Kabupaten Cianjur, terpaksa berurusan dengan polisi usai melakukan tindak pidana penipuan arisan bodong, Kamis (11/5/2023).
LH seorang wanita muda asal Kecamatan Cibeber, Kabupaten Cianjur, terpaksa berurusan dengan polisi usai melakukan tindak pidana penipuan arisan bodong, Kamis (11/5/2023). (Tribun Jabar/Fauzi)

"Tersangka LH melakukan penggalan ini dengan cara menawarkan lelang arisan kepada korban, dan mengiming-iminginya mendapatkan keuntungan sekitar 30 persen dari nilai pembelian arisan," kata dia. 

Dirinya mengatakan, pada saat jatuh tempo tersangka tidak dapat membayar arisan tersebut pada korban. Akibatnya satu orang korban NN mengalami kerugian Rp 304 juta. 

"Sesuai dengan pemeriksaan dan penyelidikan jumlah korban sebanyak 50 orang. Dengan jumlah puluhan korban itu kerugian mencapai Rp 1,3 miliar," kata dia. 

Azshari menyebutkan, akibat perbuatan tersebut tersangka dikenakan pasal 378 dan pasal 372 KUHP dengan ancaman kurungan penjaran maksimal selama 4 tahun. 

Ratusan orang tertipu arisan bodong

Begini siasat jahat pasangan suami istri (pasutri) yang melakukan praktik arisan bodong.

Halaman
1234
Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved