Saritem Digerebek Polisi
Kronologi Polisi Gerebek Tempat Prostitusi Saritem Bandung, Dapat Informasi dari Orang Ini
Polisi mendapat informasi jika Saritem beroperasi lagi. Mereka kemudian melakukan penggerebekan.
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman
TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Polisi mengklaim jika aktivitas prostitusi di Saritem, Kota Bandung sempat berhenti beberapa tahun, sebelum akhirnya dirazia kembali pada Kamis 18 Mei 2023 malam.
Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Agah Sonjaya, tidak menjelaskan berapa lama dan sejak kapan prostitusi di Saritem berhenti.
Agah hanya menjelaskan jika razia dilakukan, setelah menerima laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas prostitusi di kawasan Saritem yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi.
"Berdasarkan keterangan sempat berhenti dan secara diam-diam buka," ujar Agah, di Mapolrestabes Bandung, Jumat (19/5/2023).
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono menambahkan, selain melakukan razia, pihaknya bakal melakukan pemantauan bersama Pemerintah Kota Bandung, agar tidak ada lagi prostitusi di kawasan Saritem.
"Kami akan bekerja sama dengan pihak terkait baik Pemda, untuk sama sama memantau di tempat tersebut," ujar Budi.
Sebelumnya, puluhan pekerja seks komersil (PSK) di Jalan Saritem, Kota Bandung diamankan Satreskrim Polrestabes Bandung, saat razia pada Kamis 18 Mei 2023 malam.
Total ada 29 PSK dan dua orang muncikari bernama Dayat (41) dan Priyatno (32) yang dibawa ke Polrestabes Bandung untuk menjalani pemeriksaan.
"Tim bergerak pada pukul 22.00 WIB kemarin dan berhasil ditangkap dua pelaku muncikari dan 29 perempuan sebagai PSK," ujar Kapolrestabes Bandung, Kombes Budi Sartono, di Mapolrestabes Bandung, Jumat (19/5/2023).
Menurutnya, para PSK itu dijual oleh mucikari seharga Rp 200 hingga Rp 500 ribu.
Kedua mucikari itu pun mendapatkan keuntungan dari bisnis prostitusi tersebut.
"Dulu pernah tempat itu dijadikan tempat prostitusi, maka dari itu kami cek lagi dan ternyata masih ada maka dari itu kami lakukan penindakan," ucapnya.
Selain di kawasan Saritem, kata Budi, pihaknya juga bakal melakukan penertiban tempat prostitusi lainnya yang ada di Kota Bandung.
Kedua muncikari itu dijerat UU Nomor 21 Tahun 2007 yang mengatur tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan juga Pasal 209 KUHP dengan ancaman pidana di atas lima tahun.
"Sedangkan untuk pekerja seks komersialnya nanti akan kita serahkan ke Dinas Sosial akan dibina untuk pekerja seks komersial tersebut," katanya.
Baca juga: BREAKING News, Tempat Prostitusi Terkenal di Bandung, Saritem, Digerebek Polisi, 29 PSK Terjaring
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.