Berkas Perkara Korupsi BPR KR Indramayu Dilimpahkan Jaksa Kejati Jabar ke Pengadilan Tipikor

Kejati Jabar telah menyerahkan berkas kasus korupsi di BPR Karya Remaja Indramayu ke Pengadilan Tipikor.

Editor: taufik ismail
Tribun Jabar/Nazmi Abdurrahman
Berkas Perkara Korupsi BPR Karya Remaja Indramayu Dilimpahkan Jaksa Kejati Jabar ke Pengadilan Tipikor. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman

TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Berkas perkara kasus tindak pidana korupsi BPR Karya Remaja Indramayu yang merugikan negara hingga Rp 30 miliar, dilimpahkan jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung. 

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Bima Suprayoga, mengatakan, seluruh rangkaian pemeriksaan terhadap dua tersangka berinisial SG Direktur Utama BPR Karya Remaja Indramayu dan DH debitur BPR Karya Remaja Indramayu telah diselesaikan.

"Untuk selanjutnya, berdasarkan Penetapan Hakim Ketua pada Pengadilan Negeri Bandung tanggal 09 Mei 2023 Nomor : 59/ Pid.Sus-TPK/2023/PN Bdg dan Nomor : 60/ Pid.Sus-TPK/2023/PN Bdg menetapkan sidang pada hari Rabu tanggal 17 Mei 2023," ujar Bima, dalam keterangannya, Jumat (12/5/2023).

Dikatakan Bima, kedua tersangka itu saat ini masih dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Klas I Bandung, selama 30 hari terhitung sejak tanggal 9 Mei 2023 sampai dengan 7 Juni 2023, berdasarkan Surat Penetapan Hakim Ketua pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor : 59/ Pid.Sus-TPK/2023/PN Bdg dan Nomor : 60/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bdg tanggal 10 Mei 2023.

Menurutnya, saat ini Kejati Jabar masih mengembangkan perkara tersebut dan melakukan upaya memulihkan kerugian keuangan negara akibat dari perbuatan para tersangka.

Sementara itu, kedua kedua dijerat Pasal 2, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Nasib BPR Karya Remaja Indramayu Seperti di Ujung Tanduk, Nominal Kredit Macet Capai Rp 255 Miliar

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved