20 WNI yang Disekap di Myanmar Berhasil Dibebaskan Kemlu, SBMI Beri Apresiasi
Keluarga WNI yang disekap di Myanmar memberikan apresiasi terhadap kinerja Kemlu yang berhasil memulangkan para WNI.
Penulis: Handhika Rahman | Editor: taufik ismail
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman
TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) mengapresiasi Kementerian Luar Negeri RI (Kemlu) yang telah berhasil membebaskan 20 Warga Negara Indonesia (WNI) yang disekap di Myanmar.
Mereka menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Kemlu melalui KBRI Yangon dan KBRI Bangkok berhasil mengeluarkan para korban keluar dari wilayah konflik Myawaddy, Myanmar.
Melalui informasi dari Direktorat Pelindungan WNI Kementerian Luar Negeri, KBRI Yangon melalui kerja sama dengan mitra lokal Myanmar berhasil mengevakuasi para korban yang pertama pada 5 Mei 2023 berjumlah 4 korban dan pada 6 Mei 2023 berjumlah 16 korban WNI.
Sekarang ini para WNI diamankan ke KBRI Bangkok untuk menunggu kepulangan ke Indonesia.
"Kami sangat berterima kasih dan mengapresiasi kepada Kemlu yang sejak awal sudah mengawal kasus dan membantu pembebasan 20 WNI yang disekap di Myanmar yang diadukan oleh para keluarga korban bersama SBMI," ujar Ketua Umum SBMI, Hariyanto Suwarno berdasarkan keterangan tertulis yang diterima Tribuncirebon.com, Senin (8/5/2023).
Hariyanto Suwarno, menambahkan, perlu digaris bawahi, bahwa pemulangan ini tidak akan memberhentikan proses hukum dan justru memperkuat langkah penegakan hukum untuk menjerat para sindikat TPPO.
Apresiasi yang sama juga disampaikan Nurhaida, salah satu pihak keluarga korban.
Ia mengucap terima kasih kepada Kemlu serta pihak-pihak terkait yang telah membantu memperjuangkan kebebasan anaknya.
Kini, ia merasa bersyukur dan lega serta tidak merasa khawatir lagi.
"Alhamdulillah, saya mewakili pihak keluarga kedua puluh korban TPPO di Myanmar, sangat berterima kasih telah membebaskan seluruh keluarga kami untuk bisa kembali berkumpul di Indonesia," ujar dia.
"Kami berterima kasih kepada Pemerintah Indonesia, terkhusus kepada Direktorat Pelindungan WNI, KBRI Yangon dan KBRI Bangkok, Komnas HAM, Bareskrim Polri serta teman-teman media yang sudah membantu memfasilitasi dan mengawal pembebasan keluarga kami," lanjut Nurhaida.
Dalam hal ini, para keluarga korban dengan pendampingan SBMI akan mengajukan permohonan perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Yakni guna untuk menempuh proses penegakan hukum perkara tersebut.
Pilu TKW Indramayu, Kerja 9 Tahun di Singapura Pulang Alami Depresi, Gaji Cuma Dibayar Rp 12 Juta |
![]() |
---|
Kabar Baik Bagi Korban TPPO Indramayu, Oknum yang Merekrutnya ke Abu Dhabi Divonis 4 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Mantan Anggota DPRD Indramayu yang Bebas dari Penyekapan di Myanmar Diundang Lucky ke Pendopo |
![]() |
---|
Detik-detik Robiin Lolos Dari Jeratan TPPO di Myanmar: Tentara Thailand Tiba-tiba Datang |
![]() |
---|
Lolos Dengan Selamat Usai Disekap di Myanmar, Robiin Mantan Anggota DPRD Indramayu Ungkap Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.