Idulftri 1444 H

Sunah-sunah Rasulullah SAW Terkait Idul Fitri, dari Mulai Takbir Sampai Mengunjungi Rumah Kerabat

Ada hal-hal yang dilakukan oleh Rasulullah SAW di saat Hari Raya Idul Fitri.

Editor: taufik ismail
Tribun Jabar/Ahmad Imam Baehaqi
Ribuan warga mengikuti salat Idulfitri di Alun-alun Kejaksan, Jl Kartini, Kota Cirebon, Rabu (5/6/2019) 

TRIBUNCIREBON.COM - Setelah sebulan penuh berpuasa Ramadan, kini umat Islam merayakan Idul Fitri.

Idul Fitri juga disebut hari kemenangan.

Namun, jangan sampai kita terlalu bereuforia menyambut hari kemenangan ini.

Memang kita harus bergembira, tapi juga bernilai ibadah.

Menurut tulisan di kolom Hikmah di laman resmi Kemenag, ada beberapa cara atau amalan Rasulullah SAW di Hari Raya Idul Fitri.

Dikutip dari buku How Did the Prophet & His Companions Celebrate Eid? ​​​​​Rasulullah saw dan umat Islam pertama kali menggelar perayaan hari raya Idul Fitri pada tahun kedua Hijriyah (624 M) atau usai Perang Badar.

Dari beberapa riwayat disebutkan bahwa ada beberapa hal yang dilakukan Rasulullah saw. untuk menyambut dan merayakan hari raya Idul Fitri.

1. Perbanyak Baca Takbir

Diriwayatkan bahwa Rasulullah saw. mengumandangkan takbir pada malam terakhir Ramadhan hingga pagi hari satu Syawal. Hal ini sesuai dengan apa yang difirmankan Allah dalam Al-Qur’an Surat Al-Baqarah ayat 185:

: وَلِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا اللهَ

Artinya, “Dan sempurnakanlah bilangan Ramadhan, dan bertakbirlah kalian kepada Allah”. (QS. Al-Baqarah: 185).

Ada dua jenis takbir Idul Fitri. Pertama, muqayyad (dibatasi), yaitu takbir yang dilakukan setelah shalat, baik fardhu atau sunnah. Setiap selesai shalat, dianjurkan untuk membaca takbir. Kedua, mursal (dibebaskan), yaitu takbir yang tidak terbatas setelah shalat, bisa dilakukan di setiap kondisi.

Takbir Idul Fitri bisa dikumandangkan di mana saja, di rumah, jalan, masjid, pasar atau tempat lainnya.

Kesunnahan takbir Idul fitri dimulai sejak tenggelamnya matahari pada malam 1 Syawal sampai takbiratul Ihramnya Imam shalat Id bagi yang berjamaah, atau takbiratul Ihramnya mushalli sendiri, bagi yang shalat sendirian.

Pendapat lain menyatakan waktunya habis saat masuk waktu shalat Id yang dianjurkan, yaitu ketika matahari naik kira-kira satu tombak (+ 3,36 M), baik Imam sudah melaksanakan Takbiratul Ihram atau tidak. (Syekh Sa’id Bin Muhammad Ba’ali Ba’isyun, Busyra al-Karim, hal. 426).

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved