Wali Kota Bandung Kena OTT KPK

Pemkot Bandung Tak Akan Beri Bantuan Hukum Pada Yana Mulyana, Tersangka Suap CCTV

Pemkot Bandung telah berkoordinasi dengan Kemendagri terkait bantuan hukum terhadap Wali Kota Bandung, Yana Mulyana yang tersangkut kasus suap

Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Wali Kota Bandung Yana Mulyana resmi mengenakan rompi oranye tahanan KPK, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (16/4/2023). KPK amankan uang rupiah, dolar AS, dolar Singapura, Yen, Ringgit Malaysia, dan Baht Thailand yang diduga uang suap untuk Yana Mulyana. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama


TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Pemerintah Kota Bandung telah berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri terkait bantuan hukum terhadap Wali Kota Bandung, Yana Mulyana yang tersangkut kasus suap pengadaan CCTV dan jaringan internet dalam program Bandung Smart City senilai Rp 924,6 juta.


Kepala Bagian Hukum Setda Kota Bandung, Santosa Lukman Arief menegaskan bahwa Pemkot Bandung tidak akan memberikan bantuan hukum terhadap orang nomor satu di Kota Bandung atas kasus yang menjeratnya. 


"Seperti yang sudah disampaikan langsung pimpinan, kami (pemkot) tak akan memberikan bantuan hukum atas kasus ini. Serupa halnya yang menjerat mantan sekda Jabar pak Iwa karena ini kasus pidana korupsi," katanya saat dihubungi Tribun Jabar, Selasa (18/4/2023).


Yana Mulyana tertangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK bersama dengan Kepala Dinas Perhubungan, Dadang Darmawan dan Sekretaris Dishub, Khairul Rizal pada Jumat (14/4/2023).

Baca juga: KPK Bawa Tiga Koper Berkas dari Ruang Yana Mulyana, Lima Jam Lakukan Penggeledahan di Pemkot

Yana diamankan tim KPK pukul 19.15 WIB di Pendopo bersama ajudannya, Andri Susanto.

Sedangkan Khairul Rizal diamankan KPK pukul 12.50 WIB di Balaikota dan Dadang Darmawan diamankan di kantornya pukul 19.00 WIB.


"Para tersangka itu dipersangkakan, yakni Benny, Sony, dan Andreas sebagai pemberi, dan Yana Mulyana, Dadang Darmawan dan Khairul Rizal sebagai penerima. Para tersangka ini kami tahan selama 20 hari pertama oleh tim penyidik terhitung 15 April 2023 sampai 4 Mei 2023," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, Minggu (16/4/2023) di Gedung KPK.(*)
 

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved