Selasa, 5 Mei 2026
Superhub Kota Cirebon
Selamat Datang Di SuperHub Pemerintah Kota Cirebon

Mudik Lebaran 2023

Polres Sukabumi Gelar Mudik Gratis, Buruan Daftar, Ini Rute, Syarat dan Waktu Mudik Gratis 2023

Polres Sukabumi menggelar program mudik gratis 2023. Ini syarat dan rutenya.

Tayang:
Editor: taufik ismail
(Warta Kota/Henry Lopulala)
Ilustrasi mudik lebaran. Polres Sukabumi menggelar mudik gratis bagi warga Kabupaten Sukabumi. Ini rute, syarat, dan tanggalnya. 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id M Rizal Jalaludin

TRIBUNCIREBON.COM, SUKABUMI - Di mudik lebaram 2023, Polres Sukabumi membuka layanan mudik gratis bagi warga Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Diketahui, layanan mudik gratis yang disediakan dengan rute Jakarta - Cicurug - Parungkuda - Cikembar - Palabuhanratu.

Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede, mengatakan, pihaknya menyediakan dua unit bus untuk melayani mudik gratis.

Kuota pendaftaran dibatasi 120 orang.

"Hayu (ayo) warga Sukabumi buruan daftar karena kuota hanya 120 orang," ujarnya saat dihubungi, Sabtu (8/4/2023).

Maruly menjelaskan, mudik gratis ini diharapkan bisa membantu beban biaya pemudik warga Sukabumi dan mengurangi kepadatan lalu lintas saat mudik lebaran 2023 menuju Sukabumi.

"Harapannya dengan ada mudik gratis, Polres Sukabumi dapat membantu beban biaya pemudik warga Sukabumi dan mengurangi kepadatan lalu lintas di musim mudik ke jalur Sukabumi," jelasnya.

Namun, kata Maruly, jika animo pemudik banyak, pihaknya bisa melakukan penambahan bus bagi pemudik warga Sukabumi.

"Kita lihat animo pemudik yang mendaftar banyak atau tidak. Kalau banyak mungkin kita tambah," ucapnya.

Untuk persyaratan, Maruly berujar, cukup dengan identitas pemudik merupakan warga Sukabumi.

"Persyaratannya dia warga Sukabumi yang mau pulang kampung ke Sukabumi," jelasnya.

Diketahui, tanggal pemberangkatan mudik gratis Polres Sukabumi ini hanya satu hari, yakni hari Minggu 16 April 2023 berlokasi di terminal Kampung Rambutan, Jakarta, mulai pukul 10.00 WIB.

Bagi Anda yang ingin mendaftar, bisa menghubungi hotline yang disediakan Polres Sukabumi di 0811-1699-110.

Baca juga: Syarat Terbaru Mudik 2023, Naik Pesawat dan Kapal Wajib Tunjukkan Sertifikat Ini

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved