Mudik Lebaran 2023

Syarat Terbaru Mudik 2023, Naik Pesawat dan Kapal Wajib Tunjukkan Sertifikat Ini

Berikut ini syarat mudik terbaru 2023, pelaku perjalanan naik pesawat dan kapal wajib sudah booster.

(ARSIP HUMAS PEMKAB BANYUWANGI)
Ilustrasi Pesawat 

TRIBUNCIREBON.COM- Berikut ini syarat mudik terbaru 2023, pelaku perjalanan naik pesawat dan kapal wajib sudah booster.

Pelaku perjalanan di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar wajib menunjukkan sertifikat vaksin dosis ketiga atau booster 1 sebagai syarat terbang.

Hal tersebut disampaikan Stakeholder Relation Manager Angkasa Pura I, Iwan Risdianto, Senin (3/4/2023).

"Syarat terbang masih mengacu aturan pemerintah, sudah booster minimal booster 1 atau vaksin ketiga. Karena aturannya belum dicabut walau pemerintah sudah mengumumkan bebas masker di area terbuka," ujarnya.

Meski begitu, kata Iwan, maskapai dan pihak bandara masih mengimbau kepada penumpang untuk tetap pakai masker di area bandara dan dalam pesawat.

Bagi masyarakat yang akan mudik Lebaran menggunakan pesawat namun belum melakukan vaksin lengkap, lanjutnya, bisa langsung ke Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP).

"Sebelum terbang, vaksin dulu di kantor KKP karena vaksin gratis di bandara digeser ke kantor KKP yang berlokasi di sekitar area bandara," terangnya.

Syarat yang sama diberlakukan otoritas Pelabuhan Soekarno Hatta, Makassar.

Regional Head 4 Pelabuhan Indonesia (Pelindo), Enriany Muis, mengatakan pelindo masih memperhatikan protokol kesehatan penumpang.

Sehingga, syarat naik kapal bagi pemudik adalah telah menerima vaksin ketiga atau booster 1.

 
“Walaupun sudah terbuka, pihak kesehatan masih mempersyaratkan vaksin ketiga,” tambahnya.

Sebelum memasuki bulan Ramadan 1444 Hijriah, Bandara Sultan Hasanuddin Makassar sudah tidak mensyaratkan wajib vaksin bagi penumpang.

Kepada Tribun, warga Gowa, Fahrizal, mengaku sebelum Ramadan dia ke Jakarta via Bandara Hasanuddin.

Saat memasuki pintu keberangkatan bandara, yang diperiksa hanya tiket.

Petugas tak memintanya memperlihatkan aplikasi Peduli Lindungi atau sertifikat vaksin.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved