Anas Urbaningrum Bebas 11 April, KorNas Sahabat AU Ingatkan Ini Bagi Siapa Pun yang Turut Menjemput
Koruptor proyek Hambalang, Anas Urbaningrum akan bebas dari Lapas Sukamiskin Bandung, pada Selasa 11 April 2023.
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman.
TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Koruptor proyek Hambalang, Anas Urbaningrum akan bebas dari Lapas Sukamiskin Bandung, pada Selasa 11 April 2023.
Dihari kebebasannya itu, diprediksi bakal banyak tokoh dan organisasi masyarakat yang datang menyambut mantan ketua umum Partai Demokrat.
Baca juga: Anas Urbaningrum Bebas, Anggota DPR RI hingga Mantan Menteri Bakal Menyambut di Lapas Sukamiskin
Koordinator Nasional sahabat Anas Urbaningrum, Muhammad Rahmad mengatakan dalam penjemputan nanti terdapat sejumlah hal yang agenda yang telah disusun untuk Sabahat Anas Urbaningrum.
Pertama, kata dia, penjemputan Anas Urbaningrum akan dilakukan pada Selasa, 11 April 2023, Jam 14:00 WIB, di Lapas Sukamiskin, Bandung.
"Nanti dress code Putih (kaos oblong, kaos berkerah, kemeja, koko, dll putih) dan bawahan bebas. Parkir ditempatkan diluar halaman Lapas secara paralel (jalur jalan melingkar disamping lapas) yang diatur oleh beberapa orang petugas," ujar Muhammad Rahmad, Sabtu (8/4/2023).
Kemudian, diimbau agar tidak membawa atribut apapun, termasuk tulisan-tulisan. Tidak diperkenankan membawa senjata tajam, atau bahan yang mudah terbakar.
"Agar sama sama menjaga ketertiban, keamanan, dan kenyamanan, sehingga lingkungan dan masyarakat sekitar tetap nyaman dan aman," katanya.
Baca juga: Detik-detik Jelang Anas Urbaningrum Bebas, Ini Kata Pimpinan Perhimpunan Pergerakan Indonesia
Anas Urbaningrum sendiri direncanakan bebas pada 11 April 2023 setelah mendapat Cuti Menjelang Bebas (CMB).
Kalapas Sukamiskin, Kunrat Kasmiri mengatakan, saat ini, pihaknya masih menyiapkan berkas dan dokumen yang diperlukan menjelang status CMB diberikan kepada Anas Urbaningrum.
"Jadwal Pak AU (Anas Urbaningrum) keluar Lapas itu tanggal 11 nanti. Kami menyiapkan terkait berkas dan dokumen, kan harus selesai, kami cek supaya jangan sampai ada yang salah atau kurang," katanya.
"Nanti Pak AU pagi-pagi ke bapas dulu, lapor. Setelah itu kembali ke Lapas. Beliau minta pembebasannya setelah bada ashar," tambanya.
Sebelumnya, Anas Urbaningrum dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait proyek Hambalang dan proyek APBN lainnya.
Setelah melalui proses hukum pada 2013 sampai 2014, Anas Urbaningrum dijatuhi hukuman 8 tahun penjara dan membayar uang pengganti sebesar Rp 57,9 miliar dan 5.261.070 dollar AS.
Baca juga: Pendukung Anas Urbaningrum Bakal Putihkan Lapas Sukamiskin, Ketika Proses Penjemputan Berlangsung
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/cirebon/foto/bank/originals/Koordinator-Nasional-Sahabat-Anas-Urbaningrum-Muhammad-Rahmad.jpg)