THR PNS 2023

Kabar Baik, THR ASN di Kabupaten Cirebon Cair Mulai 12 April 2023

Tunjangan hari raya (THR) bagi para aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Cirebon bakal dicairkan pada pekan depan.

Pixabay.com/iqbalnuril
Ilustrasi uang THR 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi


TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - Tunjangan hari raya (THR) bagi para aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Cirebon bakal dicairkan pada pekan depan.


Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Cirebon, Hj Sri Wijayawati, mengatakan, THR bagi ASN tersebut akan diberikan pada H-10 Lebaran 2023.


Menurut dia, berdasarkan kalender 2023 dan dimajukannya cuti bersama menjadi 19 April 2023, sehingga THR ASN Kabupaten Cirebon bakal dicairkan tanggal 12 April 2023.


"Pemberian THR ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian THR kepada ASN," ujar Sri Wijayawati saat ditemui di BKAD Kabupaten Cirebon, Jalan Sunan Kalijaga, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Rabu (5/4/2023).


Selain itu, tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Cirebon tentang Juklak dan Juknis Pelaksanaan Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara Tahun 2023 yang bersumber dari APBD Kabupaten Cirebon.

Baca juga: Segera Cek Rekening, THR PNS 2023 Sudah Cair, Berikut Besaran dan Daftar Penerimanya


Ia mengatakan, jumlah ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon yang pada pekan depan akan diberikan THR itu mencapai 10195 orang.


Pihaknya mengakui, THR tersebut juga diberikan kepada 3376 pegawai pemerintahan dengan perjanjian kerja (PPPK) di Kabupaten Cirebon.


"Totalnya, ada 13571 pegawai Pemkab Cirebon dari mulai ASN hingga PPPK yang mendapatkan THR pada pekan depan," kata Sri Wijayawati.


Ia menyampaikan, proses pencairan THR itu pun dimulai dari setiap SKPD di lingkungan Pemkab Cirebon harus mengajukan anggarannya dahulu.

Baca juga: Inilah Kriteria PNS dan Karyawan Swasta yang Berhak Menerima THR Lebaran 2023


Pasalnya, BKAD Kabupaten Cirebon baru bisa memproses pencairannya setelah adanya pengajuan dari masing-masing SKPD tersebut.


"Prosesnya seperti itu, pengajuan dari tiap instansi kemudian baru dicairkan, karena dananya sudah ada di kas daerah," ujar Sri Wijayawati.

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved