THR PNS 2023
Tanggal Pencairan THR PNS 2023, Mohon Maaf THR PNS Cair Dengan Tukin Hanya 50 Persen
Pemerintah telah mengumumkan jadwal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) hingga pensiunan 2023.
TRIBUNCIREBON.COM- Pemerintah telah mengumumkan jadwal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) hingga pensiunan 2023.
Lalu, kapan THR PNS 2023 cair? diprediksi ditransfer lebih cepat, berikut jadwal pencairan dan rincian uang yang akan diterima.
Pembicaraan soal tunjangan hari raya (THR) sering muncul khususnya saat Ramadhan dan lebaran.
Namun, untuk 2023 ini THR PNS 2023 tak bakal dicairkan secara penuh.
Pemerintah bakal mencairkan tunjangan hari raya atau THR PNS dan pensiunan PNS mulai 4 April 2023. Sementara pencairan paling lambat adalah H-10 Idul Fitri.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, komponen THR dan gaji ke-13 PNS pada 2023 akan sama dengan tahun lalu, mencakup gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja sebesar 50 persen.
Baca juga: Alasan THR PNS 2023 dan Gaji Ke-13 Hanya Cair 50 Persen, Begini Kata Sri Mulyani
Pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 38,9 triliun untuk penyaluran THR tersebut, di antaranya Rp 11,7 triliun untuk ASN pusat, pejabat negara, dan TNI-Polri.
Kemudian Rp 17,4 triliun untuk ASN daerah dan Rp 9,8 triliun untuk pensiunan.
Sri Mulyani menjelaskan, pemerintah tidak bisa memberikan tunjangan kinerja penuh dalam komponen THR tahun ini dikarenakan kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih.
"Pada tahun 2023, di tengah membaiknya penanganan pandemi dan pemulihan ekonomi domestik, masih terdapat risiko ketidakpastian yang disebabkan oleh perlambatan ekonomi global," jelas Sri Mulyani dikutip dari Kompas TV, Rabu (29/3/2023).
"Ketidakstabilan kondisi geopolitik, serta pengetatan kebijakan moneter yang mempengaruhi laju pertumbuhan ekonomi serta harga komoditas," ungkap dia lagi.
Dengan situasi ekonomi yang masih serba sulit, memaksa pemerintah tidak bisa jor-joran dalam pengeluaran THR untuk para abdi negara.
"Kebijakan pemberian THR dan Gaji ke-13 disesuaikan dengan situasi tersebut dan diatur melalui PP Nomor 15/2023," tambah Sri Mulyani.
THR khusus guru
Sri Mulyani juga mengatakan, guru dan dosen akan mendapatkan komponen baru dalam pemberian THR di 2023 ini.
"Yang berbeda dan kita tambahkan pada pembayaran THR dan gaji ke-13 tahun ini adalah diberikan kepada guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan," ucapnya.
"Mereka akan diberikan 50 persen tunjangan profesi guru, serta 50 persen tunjangan profesi dosen," lanjut Sri Mulyani.
Sri Mulyani menambahkan, bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja akan diberikan tunjangan profesi guru dan dosen sebesar 50 persen.
"Karena tahun ini ada komponen baru di dalam THR dan gaji ke-13 yaitu terutama bagi guru-guru ASN daerah yang tidak menerima tukin atau tunjangan profesi (TPP), di mana tahun ini mereka mendapatkan 50 persen TPG atau tunjangan profesi guru atau tamsil sebagai THR mereka, ini pertama kali dilakukan," katanya.
Adapun untuk THR "spesial" bagi para guru dan dosen ini pemerintah menganggarkan dana sebesar Rp 2,1 triliun.
"Diperkirakan total untuk 50 persen TPG tamsil (tambahan penghasilan) sebagai THR guru-guru ASN daerah yang tidak menerima tukin dan TPP anggarannya mencapai Rp 2,1 triliun," sebut Sri Mulyani.
Kemudian total penerima THR bagi ASN di daerah termasuk guru mencapai 3,7 juta pegawai.
"Yaitu 3,7 juta orang termasuk di dalamnya guru ASN daerah yang menerima tunjangan profesi guru sebanyak 1,1 juta guru dan guru ASN daerah yang menerima tamsil yaitu 527.400 orang," sambungnya.
Kementerian Keuangan akan bekerja sama dengan seluruh pemerintah daerah agar segera membayarkan THR dan gaji ke-13 bagi guru-guru ASN di daerah yang tidak menerima tukin dan Tunjangan Profesi Pegawai (TPP) ini dalam bentuk transfer tambahan.

"Kita minta agar supaya mereka bisa merayakan Idul Fitri. Pemerintah daerah bisa menggunakan space APBD-nya membayarkan."
"Namun kita juga akan segera melakukan koordinasi agar transfer tambahan dari pemerintah pusat untuk THR dan gaji ke-13 bagi para guru ASN daerah yang tidak menerima tukin dan TPP yang selama ini tidak pernah mendapatkan THR, tahun ini akan mendapatkan THR. Dalam bentuk 50 persen TPG atau tamsil," jelas Sri Mulyani.
Maka pemberian THR tahun ini bagi ASN pusat maupun daerah, TNI, Polri, pensiunan, termasuk guru dan dosen akan disalurkan pada H-10 sebelum Lebaran atau tepatnya pada 4 April 2023.
Sri Mulyani mengimbau kepada kementerian dan lembaga dapat segera mengajukan surat perintah membayar ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai H-10 dan menyesuaikan dari penetapan cuti bersama yang telah diumumkan oleh pemerintah.
Selanjutnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan menginstruksikan kepada seluruh pemerintah daerah di dalam menyelesaikan penyusunan peraturan kepala daerah mengenai pembayaran THR dan gaji ke-13 dalam minggu ini.
"Dengan demikian dapat dipastikan agar pembayaran THR untuk ASN daerah dapat juga dimulai pada H-10 bagi pegawai-pegawai pemerintah daerah," pungkasnya. (Kompas)
Harusnya Sudah Cair dan Masuk Rekening THR PNS 2023, Cek Besaran juga Tunjangan dari Pemerintah |
![]() |
---|
Pertengahan April Tiba, THR PNS 2023 Sudah Cair Belum? Ini Bocoran Besaran THR dari Pemerintah |
![]() |
---|
Pertengahan April Tiba, Cek THR PNS 2023 Sudah Cair Belum? Segini Rincian dan Tunjangan yang Didapat |
![]() |
---|
Sudah April, Bagaimana THR PNS 2023 Cair? Segini Besaran dan Tunjangan yang Diberikan Pemerintah |
![]() |
---|
Masuk Pertengahan April, THR PNS 2023 Belum Cair? Cek Rincian Tujangan dari Pemerintah Dapat Segini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.