Selebritis

Raffi Ahmad Bantah Ngaku Tak Kenal & Tak Punya Hubungan Bisnis dengan Rafael Alun Trisambodo

pengacara Hotman Paris Hutapea tak terima sosok artis inisial R itu disandingkan dengan Raffi Ahmad.

kompas
Raffi Ahmad Bantah Ngaku Tak Punya Hubungan Bisnis dengan Rafael Alun Trisambodo 

TRIBUNCIREBON.COM - Artis Raffi Ahmad menunjukkan responsnya setelah mendapatkan pembelaan dari pengacara senior, Hotman Paris terkait isu terlibat korupsi Rafael Alun.

Diketahui, Raffi Ahmad dituding sebagai sosok artis berinisial R yang terlibat kasus korupsi mantan pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo.

Apalagi artis inisial R ini digambarkan sebagai lelaki dengan sebutan orang kaya baru (OKB) yang tinggal di Jakarta.

Namun, pengacara Hotman Paris Hutapea tak terima sosok artis inisial R itu disandingkan dengan Raffi Ahmad.

Mendapatkan pembelaan dari Hotman Paris, Raffi Ahmad pun menunjukkan rasa terima kasihnya.

"Makasih bang @hotmanparisofficial udah dibantu klarifikasi (emoji menangkupkan tangan) (emoji cinta) hehe," tulis Raffi, melalui Instagram @raffinagita1717.

Melalui Instagram-nya, Hotman Paris menegaskan Raffi Ahmad sama sekali tak terlibat kasus Rafael Alun.

"Beredar berita viral seolah-olah kasus pajak Rafael ada hubungan bisnis dengan sahabat saya Raffi Ahmad."

"Saya barusan telepon Raffi Ahmad kata Raffi Ahmad dia tidak mengenal Rafael dan tidak ada hubungan bisnis sama sekali," kata Hotman, di Instagram @hotmanparisofficial.

Ia pun membantah Raffi punya hubungan bisnis dengan sosok Rafael Alun seperti yang beredar belakangan ini.

"Jadi berita viral inisial R seolah join bisnis dengan Rafael itu tidak benar, itu bukan Raffi Ahmad," imbuhnya.

Raffi dicurigai sebagai sosok R di kasus korupsi tersebut, lantaran terlibat bisnis dengan menantu Rafael Alun, Jeremy Imanuel Santoso.

Jeremy resmi menikahi kakak Mario Dandy Satriyo, Angelina Embun Prasasya, pada 2021.

Jeremy saat ini adalah manajer RANS PIK Basketball milik Raffi Ahmad, mengutip Tribunnews Bogor.

Di klub basket itu, Raffi Ahmad menjabat sebagai Chairman Executive bersama Rudy Salim.

Baca juga: Terkuak Mahar Alshad Ahmad untuk Nissa Asyifa Ternyata Segini. Raffi Ahmad jadi Saksi Nikah?

Raffi Ahmad Terseret Kasus Rafael Alun? Netizen Bocorkan Hubungan Suami Nagita Slavina dengan Ayah MDS

 Sekretaris Pendiri Indonesia Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus menyebutkan jika terdapat artis berinisial R yang terseret kasus pencucian uang Rafael Alun Trisambodo..

Kabar artis inisial R terseret kasus ayah Mario Dandy itu lantas disorot netizen.

Banyak netizen menduga jika inisial R adalah suami dari Nagita Slavina, Raffi Ahmad.

Isu Raffi Ahmad terseret kasus pencucian uang yang dilakukan Rafael Alun Trisambodo semakin kencang dihembuskan netizen karena kedekatannya dengan sosok bernama Jeremy Imanuel Santoso.

Jeremy Imanuel Santoso diketahui merupakan menantu Rafael Alun Trisambodo.

Jeremy juga merupakan kakak ipar Mario Dandy.

Jeremy dengan Raffi Ahmad juga memiliki hubungan bisnis. Jeremy adalah manajer RANS PIK Basketball, tim basket milik Raffi Ahmad.

Setelah sempat bungkam, pihak Raffi Ahmad akhirnya buka suara.

Prio selaku manajer Raffi Ahmad mengatakan bahwa pihak mereka tak tahu apa-apa soal itu tersebut dan memastikan Raffi tak terlibat.

"Aku gak tau (isu pencucian uang) kak," ujar Prio saat dihubungi awak media, Jumat (31/3/2023).

"Gak mungkin juga Aa (Raffi) begitu," terangnya.

Prio mengatakan bahwa sejauh ini semua masih aman-aman saja tak ada pihak manapun yang mencoba memeriksa Raffi.

"Aman aman aja," katanya.

Prio mengatakan bahwa saat ini Raffi Ahmad sedang fokus ke pekerjaan yang sedang padat di momen ramadan ini.

"Kita fokus kerjaan lumayan padet juga di puasa ini," beber Prio.

Baca juga: SOSOK Rafael Alun Trisambodo, Ayah MDS yang Dicopot Sri Mulyani, Siap Diperiksa Harta Kekayaannya

Terbukti, Rafael Alun Trisambodo Sembunyikan Harta, Sebagian Aset Diatasnamakan Keluarga dan Teman

Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Keuangan ( Kemenkeu) telah menyelesaikan audit investigasi terhadap harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo (RAT).

Hasilnya, terbukti bahwa Rafael Alun menyembunyikan harta dan tidak patuh perpajakan.

"Audit investigasi ini untuk mendalami kekayaan atau harta yang belum dilaporkan, termasuk kalau ada dugaan-dugaan pelanggaran," ujar Inspektur Jenderal Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh dalam konferensi pers di Kantor Kemenkeu, Rabu (8/3/2023).

Ia menuturkan, Itjen Kemenkeu melakukan pemeriksaan dengan membentuk tiga tim, yaitu tim eksaminasi laporan harta kekayaan, tim penelusuran harta kekayaan yang belum dilaporkan, dan tim investigasi dugaan fraud.

Pada tim eksaminasi, dilakukan pemeriksaan seluruh harta yang dilaporkan dan mencocokkan dengan bukti kepemilikannya. Hasilnya, ditemukan bahwa terdapat beberapa harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo yang belum didukung bukti otentik kepemilikannya.

"Tim ini juga melakukan penelitian yang mendalam atas harta yang ada di media sosial, baik video, foto, dan sebagainya. Jadi tim ini juga adalah bahan untuk tim investigasi," jelas dia.

Kemudian, dalam pemeriksaan yang dilakukan tim penelusuran harta kekayaan yang belum dilaporkan, ditemukan bahwa terdapat hasil usaha sewa yang tidak sepenuhnya dilaporkan dalam harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo.

Kemudian, ditemukan juga bahwa dia tidak sepenuhnya melaporkan harta berupa uang tunai dan bangunan, serta ditemukan bahwa sebagian aset diatasnamakan pihak terafiliasi, baik itu orangtua, kakak adik, maupun teman.

Selanjutnya, pada hasil pemeriksaan oleh tim invetigasi, ditemukan bahwa Rafael Alun Trisambodo tidak menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan dengan tidak membuat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) secara benar.

"Tidak patuh dalam pelaporan dan pembayaran pajak, serta memiliki gaya hidup pribadi dan keluarga yang tidak sesuai dengan asas kepatutan dan kepantasan sebagai ASN (aparatur sipil negara)," tutur Awan.

Lalu, ditemukan bahwa Rafael Alun Trisambodo tidak melaporkan harta kekayaan kepada pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dia juga ditemukan menjadi perantara yang menimbulkan konflik kepentingan terkait dengan jabatannya.

"(Dari hasil investigasi) terdapat informasi lain yang mengindikasikan adanya upaya Saudara RAT menyembunyikan harta kekayaan dan sumber perolehannya," ungkap Awan.

Baca juga: Konsultan Pajak Rafael Alun Trisambodo Diduga Kabur ke Luar Negeri, Terindikasi Pencucian Uang

Rafael Alun Trisambodo Resmi Dipecat dari Ditjen Pajak

Rafael Alun Trisambodo (RAT) resmi dipecat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Keuangan, Rabu (8/3/2023).

Hal itu disampaikan Kementerian Keuangan melalui Inspektur Jenderal Kemenkeu, Awan Nurmawan Nuh.

Awan mengatakan bahwa pencopotan status Rafael Alun Trisambodo tersebut dilakukan setelah Kemenkeu mendapati hasil pemeriksaan audit investigasi, terhadap harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo.

"Dari hasil temuan bukti itu, Irjen merekomendasikan untuk memecat sodara RAT. Usulan itu sudah disampaikan dan Bu Menteri Keuangan sudah menyetujuinya," tegasnya.

Awan memaparkan, hasil audit investigasi yang dilakukan Kemenkeu, terbukti adanya pelanggaran disiplin berat dari Rafael Alun Trisambodo.

"Irjen telah menyelesaikan audit investigasi RAT. Audit investigasi intinya untuk mendalami kekayaan atau harta yang belom di laporkan termasuk ada dugaan pelanggaran. Terbukti ada pelanggaran disiplin berat," lanjutnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mencopot pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo dari jabatannya pada Jumat (24/2).

Pencopotan jabatan itu sebagai tindak lanjut dari kasus kekerasan hingga hedonistik yang dilakukan anak Rafael Alun Trisambodo.

Jabatan Rafael sebagai pejabat eselon III atau Kepala Bagian Umum di Kanwil Jakarta Selatan II, itu telah dicopot pada Kamis (23/2). Namun, status Rafael Alun masih dinyatakan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kementerian Keuangan juga menolak surat pengunduran diri Rafael Alun. Penolakan itu telah sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana terakhir telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved