THR PNS 2023

Sri Mulyani Bocorkan Rincian THR PNS 2023, Sama dengan Tahun Lalu, Ini Tunjangan yang Didapat

Beberapa waktu lalu, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani memberi bocoran THR 2023 untuk PNS, pensiunan, TNI, dan Polri.

tribunnews.com
Menteri Keuangan Sri Mulyani 

TRIBUNCIREBON.COM - Baru sepekan menjalankan ibadah puasa Ramadan, namun topik mengenai kapan THR PNS 2023 cair menjadi perbincnagan hangat publik.

Ya, saat Ramadan tiba, momen pembagian THR menjadi hal yang paling dinantikan bagi para pekerja.

Beberapa waktu lalu, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani memberi bocoran THR 2023 untuk PNS, pensiunan, TNI, dan Polri.

Menkeu Sri Mulyani menjelaskan, jadwal THR PNS 2023 cair segera disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Karena kita akan masuk Lebaran, Bapak Presiden akan mengumumkan mengenai THR PNS 2023 dalam beberapa minggu ke depan," kata Sri Mulyani dikutip dari Kompas.com.

Sayangnya, Sri Mulyani tidak menjelaskan secara rinci kapan Presiden Jokowi mengumumkan soal jadwal THR PNS 2023 cair.

Sementara berkaca dari tahun lalu, THR PNS cair berdekatan dengan pemberian Gaji ke-13.

Sri Mulyani berharap pemberian THR bisa mendorong belanja rumah tangga PNS, yang pada akhirnya membuat perekonomian bergerak.

Baca juga: Sejarah THR di Indonesia dari Masa ke Masa: Dulu untuk PNS dan Protes Buruh Mendapatkan Hak THR

TAK MAU Beratkan APBN, Sri Mulyani Bingung Cari Dana BBM Subsidi: Nambah dari Mana? Ngutang?
TAK MAU Beratkan APBN, Sri Mulyani Bingung Cari Dana BBM Subsidi: Nambah dari Mana? Ngutang? (Tribunnews)

"Ini akan memberikan dampak positif terhadap growth," ujar Sri Mulyani.

Berkaca dari tahun lalu, pencairan THR diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomo 754 tahun 2022.

Dalam aturan itu disebutkan jika THR dan gaji ke-13 untuk PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik, terdiri atas:

a. gaji pokok;

b. tunjangan keluarga;

c. tunjangan pangan;

d. tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan

Halaman
12
Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved