Jual Tiket Masuk Waduk Darma, Dinas SDA Jabar Sebut PDAU Kuningan Lakukan Pungutan Liar

Polemik atau kisruh pengelolaan Waduk Darma Kuningan kian ramai. Ada surat dari Dinas SDA yang menyebutkan PDAU lakukan pungli.

Penulis: Ahmad Ripai | Editor: taufik ismail
Tribun Cirebon/Ahmad Ripai
Suasana baru Waduk Darma, Kuningan. Waduk ini sudah selesai direvitalisasi, tapi siapa pengelolanya belum ditentukan. 

Laporan Kontributor Kuningan, Ahmad Ripai

TRIBUNCIREBON.COM, KUNINGAN - Surat pemberitahuan dilayangkan Dinas Sumber Daya Air Provinsi Jawa Barat.

Surat tersebut menyebutkan pengelolaan wisata Waduk Darma, Kuningan, yang dilakukan PDAU (Perusahaan Daerah Aneka Usaha) itu ilegal.

Dan tiket masuk dan parkir yang ditarik dari pengunjung merupakan pungutan liar.

Berikut isi surat yang ditujukan kepada manajemen PDAU di kawasan wisata perairan tersebut :

Berdasarkan laporan dari petugas UPTD PSDA Wilayah Sungai Cimanuk-Cisanggarung yang bertugas di lapangan, pada tanggal 18 - 19 Maret 2023 diketahui bahwa banyak pengunjung yang dibiarkan masuk dan dilakukan penarikan tiket masuk kepada setiap pengunjung Waduk Darma Kabupaten Kuningan oleh PDAU Kuningan, atas hal tersebut kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Waduk Dama Kabupaten Kuningan yang berlokasi di Desa Darma, Kecamatan Darma, Kabupaten Kuningan merupakan aset milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat (tercatat dalam KIB dan bersertifikat).

2. Penataan dan revitalisasi Waduk Darma Kabupaten Kuningan yang dilaksanakan tahun 2019, 2021, dan 2022 menggunakan dana APBD Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

3. Sebelum ada pengelola yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat, siapa pun dilarang melakukan pengelolaan Waduk Darma juga penarikan tiket masuk atau parkir.

4. Setiap pungutan yang diambil/dilakukan bukan oleh pengelola resmi maka dianggap sebagai pungutan liar dan melanggar peraturan perundangan terkait pengelolaan Aset/Barang Milik Daerah.

5. Sebelum ada pengelola, kami menugaskan UPTD PSDA WS Cimanuk Cisanggarung untuk memelihara aset yang ada di Waduk Darma.

Menanggapi sebaran surat tersebut, Kepala Desa Jagara, Umar Hidayat mengaku sangat prihatin dengan kondisi seperti ini.

"Kami melihatnya sangat prihatin juga," kata Umar Hidayat saat berbincang dengan TribunCirebon.com, Selasa(28/3/2023).

Terlepas dengan kondisi demikian, Umar Hidayat mengaku bahwa untuk kawasan wisata Waduk Darma memang merupakan aset Provinsi Jabar.

Namun secara geografis bahwa Waduk Darma ini masih masuk tata wilayah desa-desa di Kecamatan Darma.

"Secara wilayah betul ini masuk dalam geografis desa yang berada di sekitar Waduk Darma. Nah, bukti secara wilayah desa masuk itu dari beberapa lahan atau tanah bengkok desa yang berada di kawasan Waduk Darma," ujarnya.

Baca juga: Wajah Baru Waduk Darma Kuningan yang Terlihat Indah dan Megah, Siapa yang Bakal Mengelola?

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved