Kasus Asusila
Oknum Perangkat Desa di KBB Ditangkap Gegara Cabuli 2 Siswi SMA, Korban Dicekoki Miras
Seorang oknum perangkat Desa Cinengah, Kecamatan Rongga, KBB ditangkap karena cabuli dua siswi SMA
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin
TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG BARAT - Seorang oknum perangkat Desa Cinengah, Kecamatan Rongga, Kabupaten Bandung Barat (KBB) berinisial A (56), ditangkap polisi karena melakukan pencabulan terhadap dua siswi SMA.
Aksi bejat pelaku tersebut terbongkar setelah dua korban melaporkan ke Mapolsek Gununghalu, lalu polisi langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya pelaku pun berhasil diamankan.
Kapolsek Gununghalu, AKP Wasiman mengatakan, oknum perangkat desa itu ditangkap di kediamannya pada 24 Maret 2023 setelah pihaknya melakukan pemeriksaan saksi korban dan mengumpulkan sejumlah barang bukti.
Baca juga: Pemkab Indramayu Pulihkan Mental Dua Anak Korban Cabul Oknum Guru, Pelaku Sudah Jadi Tersangka
"Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan pengumpulan barang bukti, laporan kasus pencabulan terhadap dua orang pelajar itu mengarah pada oknum perangkat Desa Cinengah," ujarnya saat dihubungi, Senin (27/3/2023).
Untuk saat ini, kata Wasiman, pelaku sudah ditahan di Mapolsek Gununghalu, tetapi pihaknya belum bisa menjelaskan secara rinci terkait aksi tindak pidana pencabulan ini karena masih dilakukan pendalaman.
"Saat ini untuk pelaku, sudah kami lakukan penangkapan dan penahanan. Pada prinsipnya kami hanya melakukan pelayanan terhadap aduan masyarakat," kata Wasiman.
Kepala Desa Cinengah, Iman Sariman mengatakan, tindak pidana pencabulan yang dilakukan perangkat desa terhadap dua pelajar SMA itu awalnya diketahui oleh masyarakat kemudian didalami oleh pihak desa.
"Dari hasil investigasi pemerintahan desa, aksi tindak pencabulan itu sudah dilakukan oleh A sejak 2 bulan terakhir," ucap Iman.
Dari informasi yang diterima pihak desa, kata Iman, pada awalnya korban dicekoki minuman keras oleh pelaku dan ada modus diiming-imingi dikasih pinjam uang yang pada akhirnya korban tidak bisa membayar.
Baca juga: Suami Kades di Tulungagung Ngaku Nemu Bayi di Kardus, Ternyata Anaknya Hasil Selingkuh
"Jadi tidak langsung ada tindak pidana pemerkosaan, tapi ini harus dipastikan dulu, lengkapnya tunggu saja nanti dari kepolisian," ujarnya.
Iman mengatakan, setelah adanya informasi tersebut, satu korban dengan didampingi pihak desanya dan satu korban lainnya didampingi oleh kakaknya melaporkan aksi bejat pelaku ke Mapolsek Gununghalu.
"Setelah ada proses di polsek, kemudian terbitlah surat penangkapan," kata Iman.
Ayah di Cianjur Rudapaksa Anak Kandungnya Sendiri, Pelaku Beraksi Saat Anggota Keluarga Tidur |
![]() |
---|
Guru Tahfidz di Weru Cirebon Diduga Cabuli Santrinya, Pesantren: Langsung Kami Keluarkan |
![]() |
---|
Gegara Rudapaksa Anak Sambungnya, Pria Asal Majalengka Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Pria Asal Majalengka Rudapaksa Anak Sambungnya Berulang Kali, Pelaku Beraksi Saat Rumahnya Sepi |
![]() |
---|
Pria Asal Majalengka Tega Rudapaksa Anak Sambungnya yang Berusia 9 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.