Pengedar Ratusan Obat-obatan Terlarang Ditangkap Polres Indramayu, Tak Berkutik Saat Dicokok

Polisi menangkap pria tersebut di Singajaya, Indramayu. Ada uang jutaan dan ratusan obat terlarang.

Penulis: Handhika Rahman | Editor: taufik ismail
Istimewa
Barang bukti obat terlarang yang berhasil disita Polres Indramayu dari tangan tersangka. 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Polisi menangkap EC (30), pengedar obat-obatan asal Kabupaten Indramayu.

Dari penangkapan itu, polisi berhasil menyita 710 tablet obat kertas tertentu (OKT) siap edar.

Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar melalui Kasat Narkoba Polres Indramayu, AKP Otong Jubaedi mengatakan, pelaku ditangkap di pinggir jalan Desa Singajaya, Kecamatan/Kabupaten Indramayu.

"Ketika kami geledah, kami menemukan barang bukti berupa 710 tablet obat sediaan farmasi dari berbagai jenis," ujar dia kepada Tribuncirebon.com, Kamis (23/3/2023).

Semua barang bukti itu oleh pelaku disembunyikan dalam plastik hitam.

Selain barang bukti obat-obatan, polisi juga mengamankan uang tunai hasil penjualan obat sebesar Rp 1.670.000.

"Semua barang bukti diakui kepemilikannya oleh tersangka EC," ujar dia.

Dari hasil interogasi polisi, EC mendapatkan obat-obatan terlarang itu untuk diperjualbelikan kembali.

Saat ini, polisi juga tengah berburu pelaku yang memberikan obat terlarang kepada EC.

"Atas perbuatannya, EC disangkakan dengan Pasal 196 Yo pasal 197 Undang - undang Republik Indonesia No.36 tahun 2009 tentang kesehatan," ujar dia.

Baca juga: Polisi Sebut 2 Pengedar Obat Keras di Cirebon Satu Jaringan, Bandarnya Masih Diburu

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved