Kapan Pencairan THR PNS 2023 dan Gaji Ke 13? Pastinya Dimajukan, Ini Kata Sri Mulyani Terbaru
Alhamdulillah hari atau tanggal jadwal pencairan THR PNS 2023 dan gaji ke 13, dipastikan bakal lebih cepat dibanding tahun 2022.
TRIBUNCIREBON.COM- Alhamdulillah hari atau tanggal jadwal pencairan THR PNS 2023 dan gaji ke 13, dipastikan bakal lebih cepat dibanding tahun 2022.
Seiring telah memasuki bulan Ramadhan dan lebaran pun pasti menyusul, pertanyaan kapan THR PNS cair pastinya semakin menggebu di banyak kalangan.
Kabar terbaru, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan bahwa pemerintah akan segera mengumumkan ketentuan terkait pemberian tunjangan hari raya (THR) Lebaran 2023 bagi aparatur sipil negara (ASN) serta anggota TNI dan Polri atau THR PNS 2023.

Baca juga: Tanggal Pencairan THR PNS 2023 dan Gaji Ke 13 Bakal Dimajukan, Lebih Cepat Dibanding Tahun 2022
Sri Mulyani mengatakan, ketentuan terkait THR PNS 2023 bakal disampaikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Pengumuman THR PNS 2023 itu menyusul semakin dekatnya periode Ramadhan dan Idul Fitri tahun ini.
"Karena kita akan masuk Lebaran, Bapak Presiden akan mengumumkan mengenai THR (THR PNS 2023) dalam beberapa minggu ke depan," kata Sri Mulyani dalam pergelaran konferensi pers APBN KiTa Februari 2023 di Jakarta, Selasa (14/3/2023).
Namun demikian, bendahara negara itu belum merinci kepastian hari dan tanggalnya soal jadwal pencairan THR PNS 2023 tersebut.
Ia pun tidak memberikan bocoran terkait ketentuan THR PNS 2023 untuk Lebaran tahun ini.
Sri Mulyani yang akrab disapa Ani itu hanya berharap, pemberian THR PNS 2023 dapat turut mendongkrak laju pertumbuhan ekonomi nasional.
Pasalnya, pemberian THR erat kaitannya dengan peningkatan konsumsi rumah tangga.
"Ini akan memberikan dampak positif terhadap growth," ucapnya.
Kendati belum dijelaskan secara rinci soal jadwal pencairan THR PNS 2023 dan gaji ke 13, yang pasti merujuk pada pencairan THR tahun lalu dilakukan mulai dari H-10 Lebaran Idul Fitri 2022 yang jatuh pada tanggal 2 dan 3 Mei 2022.
Maka tahun ini, 2023, juga dipastikan jadwal pencairan THR PNS 2023 mulai dari H-10 Lebaran Idul Fitri 2023 yang diprediksi jatuh pada 22 dan 23 April 2023.
Karena jelas, pemerintah sudah menyiapkan anggaran untuk pembayaran THR PNS 2023.
Bahkan, kabarnya ada kenaikan pada besaran THR PNS 2023 ini.
Melansir situs kemenkeu.go.id, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bahwa pada 2023 ini terdapat perubahan komponen belanja pegawai yang naik sebesar 3,3 persen dari tahun 2022.
Adapun anggaran belanja pegawai negeri untuk 2023 ini sebesar Rp 257,2 triliun.
Nilai tersebut diperoleh dari kuota anggaran negara pada APBN 2023 yang mencapai Rp 3.061,2 triliun.
Artinya, jika dibandingkan tahun lalu, ada kenaikan 3,3 persen dari Rp 249,1 triliun.
Sri Mulyani juga menyatakan akan mempercepat proses pencairan THR PNS 2023, demikian pula untuk gaji ke 13.
Terkait jadwal pencairan THR PNS 2023 yang dipastikan dilaksanakan pada H-10 lebaran Idul Fitri diatur dalam PP Nomor 16 Tahun 2022.
Diprediksi lebaran 2023 atau Idul Fitri 1444 H jatuh pada 22 April 2023 maka THR PNS 2023 dibayarkan paling cepat pada 11 April 2023.
Pembayaran THR PNS ini lebih cepat dibanding tahun lalu pada Mei 2022.
Sementara untuk gaji ke 13 diperkirakan cari pada bulan Juli 2023 mendatang.
Besaran THR dan Gaji ke 13
Sebagai informasi, pada Lebaran tahun lalu pemerintah menetapkan THR PNS dengan komposisi satu kali gaji pokok ditambah tunjangan yang melekat dengan 50 persen tunjangan kinerja (tukin) per bulan.
Tahun lalu menjadi tahun pertama pemerintah kembali memasukan tukin, meskipun belum sepenuhnya, dalam komposisi THR PNS sejak pandemi Covid-19 merebak pada 2020.
THR dan Gaji Ke-13 berdasar PP Nomor 16 Tahun 2022
1. Komponen Gaji 13 dan THR untuk PNS
Berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2019 gaji pokok PNS akan diberikan sesuai golongan dan masa kerjanya mulai dari Rp 1.560.000 sampai Rp 5.900.000.
Adapun besaran Gaji-13 dan THR PNS terdiri atas gaji pokok, 50 persen tunjangan kinerja, tunjangan suami atau istri, tunjangan anak dan tunjangan jabatan.
2. Komponen Gaji Ke-13 dan THR untuk PPPK
Berdasarkan Perpres RI Nomor 98 Tahun 2020 besaran gaji 13 dan THR untuk PPPK terdiri atas gaji pokok, 50 persen tunjangan kinerja, tunjangan suami atau istri, tunjangan anak dan tunjangan jabatan.
Sesuai dengan golongan dan masa kerja akan menerima mulai dari Rp 1.795.000 sampai dengan Rp 6.786.000.
3. Komponen Gaji Ke-13 dan THR untuk TNI berdasarkan PP Nomor 16 Tahun 2019
Besaran Gaji Ke-13 dan THR untuk TNI terdiri atas gaji pokok, 50 persen tunjangan kinerja, tunjangan suami atau istri, tunjangan anak, dan tunjangan jabatan.
Adapun gaji pokok TNI berdasarkan golongan dan masa kerjanya mulai dari Rp. 1.643.000 sampai dengan Rp 5.930.000.
4. Komponen Gaji 13 dan THR untuk Polri berdasar PP Nomor 29 Tahun 2001
Besaran gaji 13 dan THR untuk Polri terdiri atas gaji pokok, 50 persen tunjangan kinerja, tunjangan suami atau istri, tunjangan anak, dan tunjangan jabatan.
Adapun gaji pokok Polri berdasarkan jabatan, golongan, hingga masa kerjanya mulai dari mulai dari Rp 1.643.000 sampai dengan Rp 5.930.000.
5. Komponen gaji 13 dan THR untuk Pensiunan PNS, TNI, dan Polri
Komponen pokok berdasarkan SK pensiunan yang disesuaikan dengan golongan terakhir saat pensiun yakni sebagi berikut
Tunjangan kinerja diberikan sebesar 50 persen dari gaji pokok yang diterima setiap bulan.
Tunjangan keluarga terdiri atas tunjangan suami atau istri sebesar 10 persen dari gaji pokok dan tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok termasuk anak tiri dan anak angkat.
Tunjangan pangan terdiri atas tunjangan beras sebesar 10 kg beras atau Rp 72 ribu per orang dan tunjangan uang makan Eselon I dan II sebesar Rp 35 ribu.
Sedangkan untuk Eselon III sebesar Rp 37 ribu dan eselon IV sebesar Rp 41 ribu per hari.
Rincian Tunjangan jabatan untuk eselon IA akan diberikan sebesar Rp 5.500.000 dan Tunjangan jabatan untuk eselon IB sebesar Rp 4.375.000.
Untuk eselon IIA sebesar Rp 3.250.000, IIB sebesar Rp 2.250.000, III A sebesar Rp 1.260.000.
Untuk IIIB Rp 980 ribu, IVA Rp 540 ribu, IVB sebesar Rp 490 ribu, VA sebesar Rp 360 ribu.
Rincian Tunjangan umum untuk golongan I sebesar Rp 175 ribu, golongan II sebesar Rp180 ribu, golongan III sebesar Rp 185 ribu dan golongan IV sebesar Rp 190 ribu. (*/Tribuncirebon.com/Kontan/Tribunkalteng.com)
Gaji ke-13 Pensiunan PNS Cair Hari Ini 2 Juni 2025, Ini Rincian Besaran Gaji yang Didapat |
![]() |
---|
Sebentar Lagi Gaji ke-13 Cair, Ini 16 Kategori ASN yang Berhak Menerima |
![]() |
---|
Daftar Lengkap 11 Pemain Anyar Incaran Bojan Hodak, Persib Bandung Bakal Dihuni Pemain Berkelas |
![]() |
---|
Inilah 11 Pemain Anyar Bidikan Bojan Hodak, Persib Bandung Bakal Dihuni Pemain Unggul |
![]() |
---|
PROFIL Ramadhan Sananta, Pemain Andalan Timnas Indonesia yang Jadi Rebutan Persib Bandung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.