THR PNS 2023

Pemerintah Sebentar Lagi Umumkan Terkait THR PNS 2023, Ini Kata Sri Mulyani

Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa pemerintah segera mengumumkan ketentuan terkait pemberian THR PNS 2023.

SHUTTERSTOCK/MACIEJ MATLAK via Kompas.com
Ilustrasi Uang THR 

TRIBUNCIREBON.COM- Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa pemerintah segera mengumumkan ketentuan terkait pemberian tunjangan hari raya (THR) Lebaran 2023 bagi aparatur sipil negara (ASN) serta anggota TNI dan Polri atau THR PNS 2023

Sri Mulyani mengatakan, ketentuan terkait THR PNS 2023 bakal disampaikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). 

Pengumuman THR PNS 2023  itu menyusul semakin dekatnya periode Ramadhan dan Idul Fitri tahun ini. 

Hal itu dikatakan Sri Mulyani dalam pergelaran konferensi pers APBN KiTa Februari 2023.

"Karena kita akan masuk Lebaran, Bapak Presiden akan mengumumkan mengenai THR (THR PNS 2023) dalam beberapa minggu ke depan," kata dia di Jakarta, Selasa (14/3/2023). 

Baca juga: Jadwal Pencairan THR dan Gaji Ke 13 PNS 2023, Bakal Lebih Cepat Cair Dibanding 2022

Namun demikian, bendahara negara itu tidak merinci kapan jadwal pasti pengumuman. Ia pun tidak memberikan bocoran terkait ketentuan THR PNS 2023 untuk Lebaran tahun ini. 

Wanita yang akrab disapa Ani itu berharap, pemberian THR PNS 2023 dapat turut mendongkrak laju pertumbuhan ekonomi nasional.

Pasalnya, pemberian THR erat kaitannya dengan peningkatan konsumsi rumah tangga. 

"Ini akan memberikan dampak positif terhadap growth," ucapnya. 

Baca juga: Kapan THR PNS 2023 Cair? Tahun Ini Bakal Lebih Cepat Ditransfer, Besarannya Naik?

Sebagai informasi, pada Lebaran tahun lalu pemerintah menetapkan THR PNS dengan komposisi satu kali gaji pokok ditambah tunjangan yang melekat dengan 50 persen tunjangan kinerja (tukin) per bulan. 

Tahun lalu menjadi tahun pertama pemerintah kembali memasukan tukin, meskipun belum sepenuhnya, dalam komposisi THR PNS sejak pandemi Covid-19 merebak pada 2020. 

Adapun pencairan THR tahun lalu dilakukan mulai dari H-10 Lebaran Idul Fitri 2022. Apabila terdapat masalah teknis, pencairan dilakukan setelah Lebaran.

Sumber: Kompas.com

(Kontan)

Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved