Pelajar dan Alumni SMAN 1 Lembang yang Ditangkap Ternyata Belum Lama Konsumsi Narkotika

Pelajar dan alumni SMAN 1 Lembang yang ditangkap polisi ternyata belum lama mengkonsumsi narkotika

ist
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin

TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG BARAT - Pelajar dan alumni SMAN 1 Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) yang ditangkap polisi karena penyalahgunaan narkotika jenis tembakau sintetis ternyata belum lama mengkonsumsi barang haram tersebut.

Seperti diketahui, polisi menangkap 38 orang terkait penyalahgunaan narkotika itu.

Dari jumlah tersebut 17 orang di antaranya dari SMAN 1 Lembang, yakni 8 pelajar dan 9 alumni, sedangkan 21 orang dari sekolah lain dan warga sipil.

Kasatresnarkoba Polres Cimahi, AKP Kusmawan mengatakan, berdasarkan hasil pendalaman mereka belum lama melakukan penyalahgunaan narkotika ini, sehingga mereka masih memiliki hak untuk direhabilitasi.

Baca juga: Sepak Terjang Anak Lilis Karlina di Dunia Narkoba, Kenal Narkotika Usia 13 Tahun, Punya Anak Buah

"Lamanya mereka mengkonsumsi narkotika ini memang bervariasi, ada yang baru satu minggu, dan ada juga yang satu bulan, tidak lebih dari satu tahun," ujarnya saat dihubungi, Minggu (18/3/2023).

Terkait hal tersebut akan dipastikan dengan rehabilitasi karena dengan langkah itu bisa diketahui sejauh mana mereka telah mengkonsumsi narkotika tersebut, sebab di sana akan dilakukan pemeriksaan secara medis dan psikis.


Menurut Kusmawan, sebanyak 38 orang termasuk pelajar dan alumni itu memiliki hak untuk dilakukan rehabilitasi karena mereka hanya sebagai pengguna saja, sehingga mereka tidak akan proses hukum.
 

"Jadi, mereka itu direhabilitasi karena semuanya masuk kategori pengguna saja, termasuk 17 pelajar dan alumni dari salah satu sekolah itu (SMAN 1 Lembang)," kata Kusmawan.

Baca juga: Fakta-fakta Kepala Bappeda Tasikmalaya Ditangkap Polisi karena Narkoba, Ajak OB Nyabu, Akan Direhab


Sementara untuk mencegah peredaran narkotika di kalangan pelajar ini tidak kembali terulang, pihaknya akan meningkatkan program penyuluhan dan pembinaan bagi pelajar dan melakukan penyelidikan di lingkungan masyarakat.


"Itu akan dilakukan untuk menekan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika yang ada di kalangan pelajar maupun di masyarakat," ucapnya.


Di sisi lain pihaknya meminta masyarakat untuk segera melaporkan, jika menemukan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika tersebut agar pihaknya bisa langsung melakukan tindakan dan penyelidikan.


"Setelah mendapat laporan dari masyarakat, kami akan melakukan penindakan dan pelakunya akan diproses hukum atau diproses lebih lanjut," kata Kusmawan.

 

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved