Bupati Purwakarta Angkat Bicara soal Pelajar SMP Anak Pedangdut Lilis Karlina yang Edarkan Narkoba
Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika angkat bicara terkait pelajar SMP di Purwakarta, RD (15) yang sudah menjadi pemakai dan pengedar narkoba.
Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Deanza Falevi
TRIBUNCIREBON.COM, PURWAKARTA - Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika angkat bicara terkait pelajar SMP di Purwakarta, RD (15) yang sudah menjadi pemakai dan pengedar narkoba. Dirinya mengungkapkan keprihatinan atas perilaku anak pedangdut Lilis Karlina itu.
"Berkaitan dengan itu saya prihatin tapi tentunya pelajar punya hak untuk belajar, terima kasih kepada jajaran kepolisian yang berkomitmen supaya tidak banyak korban yang lainnya (dampak narkoba)," ujar Anne Ratna Mustika atau yang saat ini dikenal dengan Neng Anne kepada Tribunjabar.id, Minggu (19/3/2023).
Neng Anne yang sudah melakukan koordinasi lintas sekitar dengan Dinas Pendidikan Purwakarta hingga jajaran kepolisian yang menangani kasus ini menyampaikan bahwa pihaknya akan memastikan agar hak-hak seperti pendidikan dapat diberikan kepada yang bersangkutan meski tengah menjalani proses hukum.
"Kami akan koordinasikan dengan pak Kapolres, beliau (RD) kan tahap akhir ya kelas 9, bisa menyelesaikan dan mendapatkan ijazah. Untuk proses hukum saya serahkan ke kepolisian," kata Neng Anne.
Ketika disinggung apakah ada sistem pendidikan yang harus dibenahi mengingat beberapa kasus di Purwakarta, mulai dari geng motor, pencurian hingga saat ini bandar narkoba pelakunya adalah anak-anak, Neng Anne lebih mempertanyakan peran orang tua.
"Kalo dilihat dari background kasus kemarin, itu lebih kepada pola asuh di keluarga, kurang dekat antara orang tua dan anak, tidak ada komunikasi dengan orang tua. Karena di Undang-undang RI mengatakan bahwa anak usia dibawah umur harus jadi tanggungjawab pengasuhan orang tua," kata Neng Anne.
Sebelumnya, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) juga menyampaikan hal serupa dengan Bupati Purwakarta.
Menurut KPAI, RD harus menjalani proses peradilan yang berbeda dengan pelaku dewasa, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Komisioner KPAI bidang Anak Korban Narkotika dan Klaster Anak Korban Pornografi, Kawiyan mengatakan, supaya kejadian yang menimpa anak Lilis Karlina itu tidak terulang. Keluarga harus memiliki peran yang utama dalam mengawasi anak.
"Tentu untuk selanjutnya adalah peningkatan pengawasan dari pihak keluarga, karena keluarga ini merupakan benteng utama yah untuk keselamatan anak-anak,"
"Diusahakan keluarga bisa mengawasi dan mengontrol apa yang saja yang dilakukan oleh sang anak," ujar Kawiyan.
Menurutnya, keberadaan handphone dalam keseharian anak juga perlu diawasi penggunaannya.
"Jadi jangan sampai konten pornografi dan lainnya yang bisa membahayakan sang anak itu dicapai oleh sang anak," katanya.
Diberitakan sebelumnya, RD ditangkap oleh jajaran Satres Narkoba Polres Purwakarta karena terbukti menjadi pengedar obat-obatan terlarang.
Nekat Simpan Sabu Dalam Pot Cream Bekas, Pria di Pakusamben Cirebon Ditangkap Polisi |
![]() |
---|
Bandar Narkoba Asal Gegesik Diciduk di Kesambi Cirebon, Polisi Temukan Sabu, Ganja Hingga Ekstasi |
![]() |
---|
Ungkap Kasus Obat Keras di Kesambi Cirebon, Polisi Dalami Dugaan Jaringan Lebih Besar |
![]() |
---|
Polres Karawang Tangkap Tiga Orang Bandar Ganja, 3,5 Kg Ganja Kering Disita |
![]() |
---|
Polres Kuningan Ungkap 8 Kasus Narkoba Sepanjang Bulan Agustus 2025, 11 Tersangka Diamankan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.