Jasad Perempuan di Kebun

Motif Kasus Pembunuhan di Cimahi, Selain Merudapaksa, Pelaku Juga Inginkan Ini dari Korban

Polisi mengungkap motif pembunuhan sadis yang dilakukan oleh Hari Rasta (23) terhadap Lisnawati (26) di sebuah kebun

Editor: dedy herdiana
Tribun Jabar/Hilman Kamaludin
Hari Rasta (23) pelaku yang membunuh seorang perempuan saat digiring polisi di Mapolres Cimahi, Rabu (15/3/2023). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin

TRIBUNCIREBON.COM, CIMAHI - Polisi mengungkap motif pembunuhan sadis yang dilakukan oleh Hari Rasta (23) terhadap Lisnawati (26) di sebuah kebun, Jalan Padat Karya, Kampung Ranca Cangkuang, RT 4/1, Kelurahan Cibeber, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi.

Seperti diketahui, aksi pembunuhan yang berawal dari aplikasi MiChat karena pelaku ingin berhubungan badan dengan korban ini berujung aksi pembunuhan karena korban menolak untuk berhubungan badan di kebun.

Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono mengatakan, selain ingin berhubungan badan dengan korban, motif utama aksi pembunuhan yang dilakukan oleh pelaku ini karena saat itu pelaku ingin merampas barang berharga korban.

"Dari hasil penyidikan, memang sebenarnya motif pelaku ini ingin menguasai barang-barang berharga milik korban," ujarnya saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Rabu (15/3/2023).

Aldi mengatakan, motif tersebut memang tergambar dari keinginan pelaku yang saat itu memesan korban melalui aplikasi MiChat, tetapi ingin berhubungan badan di luar atau di lokasi yang sudah ditentukan oleh pelaku.

"Kemudian pelaku juga mengiming-imingi dengan tarif (berhubungan badan) dari tarif yang biasanya yakni Rp 800 ribu. Setelah tiba di lokasi kejadian pelaku langsung menodong dan mengancam korban," kata Aldi.

Ia mengatakan, motif ini juga diperkuat dengan aksi pelaku yang saat itu membunuh korban dengan cara menusuk leher korban tiga kali, lalu menyetubuhi korban hingga akhirnya menggasak semua barang berharga.

"Pelaku mengambil barang-barang berharga korban, di antaranya satu unit HP, kemudian perhiasan emas, dan uang Rp 2,5 juta yang digunakan membeli motor. Jadi, barang bukti itu saat ini sudah kami sita," ucapnya.

Aldi mengatakan, berdasarkan hasil penyidikan, motif yang dilakukan oleh pelaku juga sudah beberapa kali dilakukan terhadap korban yang lain, tetapi korban yang awal tidak sampai meninggal dunia.

"Artinya untuk korban yang sebelumnya, hanya diambil barang-barangnya oleh pelaku sambil mengancam. Jadi, semua modusnya juga sama, pelaku ini menggunakan aplikasi MiChat yang bukan atas nama dia," ujar Aldi.

Kepada korban yang lain juga, kata dia, pelaku tersebut kerap menawarkan harga di atas rata-rata, sehingga korbannya tergiur dan langsung menuruti keinginan dari pelaku.

Baca juga: Kronologi Kasus Cimahi, Berawal dari MiChat dan Pelaku Rudapkasa Korban yang Tengah Meregang Nyawa

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved