TEGA, AG Anteng Bakar Rokok saat David Dianiaya Mario, Tidak Melerai Malah Cuek Berdiri
AG terlihat santai sambil membakar sebatang rokok di bagian belakang mobil Jeep Rubicon
Penulis: Sartika Rizki Fadilah | Editor: Sartika Rizki Fadilah
"Tersangka MDS menyuruh anak korban D push up 50 kali. Karena korban tidak kuat, dan hanya sanggup 20 kali," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary saat jumpa pers, Jumat (24/2/2023).
Selanjutnya, Mario menyuruh David memeragakan sikap tobat atau berlutut dengan kedua tangan di belakang.
Saat itu, David menyampaikan tidak bisa memeragakan sikap tobat. Mario pun meminta rekannya, Shane Lukas (19), untuk mencontohkan sikap tobat.
Baca juga: Masa Lalu Mario Dibongkar Ibu Kantin dan Pak RT, Ternyata Hobi Ngutang dan Geber Motor Gede
"Kemudian anak korban D juga tidak bisa, sehingga MDS menyuruh korban untuk mengambil posisi push up sambil tersangka S melakukan perekaman video dengan menggunakan HP milik tersangka MDS," ujar Kapolres.
Ketika David dalam posisi push up, Mario menendang, memukul hingga menginjak kepala korban.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, penyidik menemukan bukti bahwa penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Cs kepada David sudah direncanakan sejak awal.
"Kami melihat di sini bukti digital bahwa ini ada rencana sejak awal. Pada saat menelepon SL kemudian ketemu SL, pada saat di mobil bertiga, ada mensrea atau niat di sana," ungkap Hengki saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (2/3/2023).
Salah satu bukti yang ditemukan adalah chat atau percakapan Whatsapp (WA).
"Setelah kami adakan pemeriksaan, kami libatkan digital forensik, kami temukan fakta baru dan bukti baru, ada chat WA," kata Hengki.
Selain itu, lanjut Hengki, polisi juga menemukan bukti lain seperti video di handphone (HP) dan rekaman CCTV.
Dengan bukti-bukti tersebut, polisi dapat melihat secara jelas peran dari masing-masing tersangka dan pelaku.
"Video yang ada di HP, CCTV di TKP sehingga kami bisa liat peranan masing-masing orang. Kami komitmen semua yang salah harus dihukum, meskipun anak secara formil ini diatur di Undang-Undang peradilan anak," ungkap Hengki.
Mario dan Shane disangkakan Pasal 355 KUHP ayat 1 subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP dan atau Pasal 76 C jo 80 Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak.
Sedangkan AG dijerat Pasal 76 C jo Pasal 80 UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat 1 jo Pasal 56 subsider Pasal 354 ayat 1 jo 56 subsider Pasal 353 ayat 2 jo 56 subsider Pasal 351 ayat 2 jo 56 KUHP.
Rekontruksi ulang penganiyaan David
David
AGH
kekasih Mario Dandy Satrio
merokok
Mario Dandy
Mario Dandy Satrio
AG bakar rokok
Prediksi dan Head to Head Persija Jakarta vs Malut United, Waspadai DDS, Laga Bisa Jadi Imbang |
![]() |
---|
Daftar 6 Mantan Pemain Persib yang Merapat ke Malut United, Del Pino Hingga David da Silva |
![]() |
---|
6 Eks Mantan Pemain Persib yang Kini Bela Malut United, Ada Duet Ciro Alves dan DDS |
![]() |
---|
Sempat Dikaitkan dengan Persib Bandung, Pemain Ini Akhirnya Berlabuh di Malut United |
![]() |
---|
BOBOTOH Full Senyum, Inilah 3 Calon Bintang Persib Suksesor DDS, Bonjan Hodak Tunjuk Pemain Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.