Respons Kak Seto Terkait Peningkatan Status AG dalam Kasus Penganiayaan David

Polisi menaikkan status AG (15), pacar tersangka Mario Dandy Satrio (20), dalam kasus penganiayaan David Ozora.

Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: dedy herdiana
Tribuncirebon.com/Ahmad Imam Baehaqi
Ketua Umum LPAI, Seto Mulyadi atau Kak Seto, saat ditemui usai Pelantikan LPAI Kota Cirebon di Pendopo 76 Makodim 0614/Kota Cirebon, Jalan Pemuda, Kota Cirebon, Kamis (9/3/2023). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi

TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - Polisi menaikkan status AG (15), pacar tersangka Mario Dandy Satrio (20), dalam kasus penganiayaan David Ozora.

Kini, dalam kaaua itu AG berstatus sebagai anak berkonflik dengan hukum atau naik menjadi pelaku dari sebelumnya anak berhadapan dengan hukum.

Baca juga: Tahu David Mulai Sadarkan Diri, AGH Sampaikan Doa ke Putra Jonathan Latumahina, Berharap Pulih

Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), Seto Mulyadi, mengatakan, penetapan status AG dalam kasus David tersebut sudah pas.

"Iya, karena siapa pun yang berbuat salah harus dihukum," kata Seto Mulyadi saat ditemui usai Pelantikan LPAI Kota Cirebon di Pendopo 76 Makodim 0614/Kota Cirebon, Jalan Pemuda, Kota Cirebon, Kamis (9/3/2023).

Namun, Kak Seto menegaskan langkah penanganan hukum anak-anak berbeda dengan orang dewasa, karena telah diatur dalam undang-undang.

Ia mengatakan, berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, sehingga proses penegakan hukumnya tidak sama seperti orang dewasa.

Selain itu, menurut dia, aturan tersebut juga mengatur cara-cara menghukum anak berkonflik dengan hukum yang lebih tepat dan bersifat edukatif.

Artinya, langkah penanganan hukum tersebut bukan berdasarkan balas dendam, tetapi lebih bersifat edukasi untuk menyadarkan perbuatannya salah.

"Harus edukatif dan ditegaskan bahwa perbuatan yang dilakukannya itu salah, sehingga tidak boleh diulangi lagi," ujar Seto Mulyadi.

Dikutip dari Tribunnews.com, Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Hengki Haryadi, mengatakan, AG ditetapkan sebagai salah satu pelaku dalam kasus itu.

AG dijerat pasal 76c juncto pasal 80 UU perlindungan anak dan atau pasal 355 ayat 1 juncto 56 subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 lebih subsider Pasal 353 ayat 2 lebih subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP

Namun, Hengki memastikan penyidik akan memberikan perlakuan khusus terhadap AG sesuai aturan penanganan anak berhadapan dengan hukum dalam undang-undang yang berlaku.

Baca juga: Kak Seto Dorong Seluruh RT se-Kota Cirebon Miliki Satgas Perlindungan Anak

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved