Ramadan

Ramadan 2023 Segera Tiba, Kapan Batas Waktu Bayar Utang Puasa dan Bagaimana Jika Lupa Tidak Dibayar?

Soalnya baru ingat masih punya utang Puasa Ramadhan atau memang baru bisa puasa kembali di saat menjelang datangnya Bulan Ramadhan 1444 Hijriyah ini.

Editor: dedy herdiana
Ist
Ramadan 2023 Segera Tiba, Kapan Batas Waktu Bayar Utang Puasa dan Bagaimana Jika Lupa Tidak Dibayar? 

TRIBUNCIREBON.COM - Pertengahan bulan Syaban 1444 Hijriyah telah tiba, maka Ramadhan 2023 segera tiba.

Tak sedikit umat muslim yang baru ingat masih punya utang Puasa Ramadhan atau memang baru bisa puasa kembali di saat menjelang datangnya Bulan Ramadhan 1444 Hijriyah ini.

Maka pertanyaan kapan batas akhir membayar utang Puasa Ramadhan pun kerap muncul di kalangan umat muslim, bahkan ada pula yang bertanya apa yang harus dilakukan jika lupa atau tidak bisa bayar utang Puasa Ramadhan tahun lalu sementara Ramadhan tahun sekarang sudah tiba.

Baca juga: Jadwal Imsakiyah dan Shalat 1 Ramadan 1444 H Untuk Ciayumajakuning Kamis 23 Maret 2023

Untuk diketahui, umat muslim berutang puasa Ramadhan umumnya dikarenakan beberapa alasan.

Seperti halangan haid bagi kaum wanita, menyusui, nifas hingga sakit atau uzur.

Meski begitu, hari yang bolong puasa tersebut harus diganti menjadi puasa qadha.

Oleh karena itu, umat muslim yang memiliki utang puasa tersebut harus membayarnya di hari lain setelah puasa Ramadhan.

Saat ini, kita sudah memasuki pertengahan bulan Syaban yang otomatis hanya tinggal belasan hari lagi, Ramadan tiba.

Tak sedikit umat muslim yang masih bingung apakah masih boleh melakukan puasa qodho di hari-hari menjelang Ramadan tiba?

Apalagi adanya kabar yang menyebutkan bahwa puasa setelah pertengahan bulan Syaban itu dilarang.

Ilustrasi Berdoa - Niat Puasa
Ilustrasi Berdoa - Niat Puasa (TribunWow.com)

Dilansir dari konsultasisyariah.com, adanya larangan puasa tersebut berasal dari hadis melarang melakukan puasa setelah masuk pertengahan bulan syaban.

Satu di antaranya hadis dari Abu Hurairah radliallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا انْتَصَفَ شَعْبَانُ، فَلَا تَصُومُوا

“Jika sudah masuk pertengahan Sya’ban, janganlah berpuasa.” (HR. Abu Daud 2337)

Dalam hadis yang lain, yang juga dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لاَ تَقَدَّمُوا رَمَضَانَ بِصَوْمِ يَوْمٍ وَلاَ يَوْمَيْنِ إِلاَّ رَجُلٌ كَانَ يَصُومُ صَوْمًا فَلْيَصُمْهُ

“Janganlah kalian berpuasa satu atau dua hari sebelum Ramadhan, kecuali seseorang yang punya kebiasaan puasa sunah, maka bolehlah ia berpuasa.” (HR. Bukhari 1914 dan Muslim 1082).

Sementara itu, di sisi lain ada pula hadis yang menyebut Rasulullah SAW merutinkan puasa selama Syaban.

Bahkan beliau melakukan puasa Syaban hampir sebulan penuh.

Dari A’isyah radhiallahu ‘anha, beliau mengatakan,

لَمْ يَكُنِ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَصُومُ شَهْرًا أَكْثَرَ مِنْ شَعْبَانَ، فَإِنَّهُ كَانَ يَصُومُ شَعْبَانَ كُلَّهُ

“Belum pernah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berpuasa satu bulan yang lebih banyak dari pada puasa bulan Syaban. Terkadang hampir beliau berpuasa Sya’ban sebulan penuh.” (HR. Bukhari 1970 dan Muslim 1156)

Demikian, dengan adanya dua hadis yang kontradiktif tersebut, larangan puasa setelah masuk pertengahan bulan Syaban tersebut tidak berlaku mutlak.

Masih dikutip dari konsultasisyariah.com, menurut Ustaz Ammi Nur Baits, larangan tersebut berlaku ketika seseorang melakukan puasa sunah tanpa sebab, sementara dia tidak memiliki rutinitas puasa sunah tertentu atau tidak dimulai dari awal syaban.

Jika diperhatikan dalam hadis kedua dari Abu Hurairah, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan pengecualian,

“kecuali seseorang yang punya kebiasaan puasa sunah, maka bolehlah ia berpuasa.”

Nah, dengan demikian, puasa qadha dibolehkan sekalipun telah masuk pertengahan Syaban.

Dengan demikian, batas akhir puasa qadha sampai datang Ramadhan berikutnya.

Hal inilah pula sebagaimana yang dilakukan Aisyah Radhiyallahu ‘anha.

Beliau pernah menuturkan,

كَانَ يَكُونُ عَلَىَّ الصَّوْمُ مِنْ رَمَضَانَ ، فَمَا أَسْتَطِيعُ أَنْ أَقْضِىَ إِلاَّ فِى شَعْبَانَ

“Dulu saya punya utang puasa Ramadhan. Dan saya tidak bisa mengqadhanya kecuali di bulan Syaban. (HR. Bukhari 1950, Muslim 2743, dan yang lainnya).

Dikutip dari Kepri.kemenag.com, secara pasti ditentukan batas waktu melaksanakan puasa qadha adalah dua hari terakhir bulan Syaban.

Artinya batas akhir puasa qadha dilaksanakan dua hari sebelum puasa Ramadhan.

Hari terakhir di bulan Syaban itu tersebut merupakan hari Syak, atau hari meragukan. Demikian haram hukumnya berpuasa.

Sementara itu diketahui, berdasarkan kalender Hijriah, awal Ramadhan 2023 diperkirakan jatuh pada 23 Maret 2023.

Lantas, bagaimana hukumnya jika puasa qadha tidah dibayar?

Melaksanakan ibadah puasa Ramadhan itu sendiri wajib hukumnya.

Demikian, membayar utang puasa Ramadhan atau puasa qadha tersebut juga hukumnya wajib dilaksanakan.

Utang puasa harus dibayar atau qadha sesuai dengan jumlah hari yang ditinggalkan.

Ketentuan membayar hutang puasa Ramadan dapat dilihat jelas dalam firman Allah pada Q.S. Al-Baqarah ayat 184 yang berbunyi:

أَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ ۚ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۚ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ۖ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ ۚ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ ۖ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ

Artinya: "(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui."

Lantas, bagaimana hukumnya jika mengakhirkan puasa qadha ?

Para ulama menganjurkan membayar utang puasa atau puasa qadha dilaksanakan sesegera mungkin.

Terlebih, umat muslim mengetahui tahu bahwa ajal bisa datang kapan saja.

Karena itu, membayar utang puasa adalah hukumnya wajib dan sebaiknya disegerakan.

Dikutip dari rumaysho, sebagian ulama mengatakan bagi orang yang sengaja mengakhiri qadha Ramadhan hingga Ramadhan berikutnya maka dia cukup meng-qadha puasa tersebut disertai taubat. Pendapat tersebut adalah pendapat Abu Hanifah dan Ibnu Hazm.
 
Namun, Imam Malik dan Imam Asy Syafi'i berpendapat lain.

Menurut mereka, bagi orang yang meninggalkan qadha puasa dengan sengaja maka di samping mengqadha puasa harus disertai memberi makan orang miskin.

Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdullah bin Baz, mantan Ketua Lajnah Ad Da’imah, sempat ditanya, “Apa hukum seseorang yang meninggalkan qadha puasa Ramadhan hingga masuk Ramadhan berikutnya dan dia tidak memiliki udzur untuk menunaikan qadha tersebut.

Apakah cukup baginya bertaubat dan menunaikan qadha atau dia memiliki kewajiban kafaroh?”

"Dia wajib bertaubat kepada Allah subhanahu wa ta’ala dan dia wajib memberi makan kepada orang miskin bagi setiap hari yang ditinggalkan disertai dengan qadha puasanya," jawabnya.

Ukuran makanan untuk orang miskin adalah setengah sha' Nabawi dari makanan pokok negeri tersebut (kurma, gandum, beras, atau semacamnya) dan ukurannya adalah sekitar 1,5 kg sebagai ukuran pendekatan.

Namun apabila dia menunda qadhanya karena ada udzur seperti sakit atau bersafar, atau pada wanita karena hamil atau menyusui dan sulit untuk berpuasa, maka tidak ada kewajiban bagi mereka selain mengqadha puasanya.
 
Lalu, bagaimana jika belum sempat membayar puasa qadha hingga tiba Ramadhan berikutnya?

Dosen Fakultas Syariah IAIN Surakarta, Shidiq M. Ag mengatakan bahwa orang tersebut tetap boleh menjalankan ibadah puasa Ramadhan, namun dia harus segera membayar hutang puasanya setelah bulan Ramadhan berikutnya selesai.

Namun jika ada unsur kelalaian, maka selain mengqadha, orang tersebut dituntut untuk membayar fidyah.

Fidyah ini adalah kegiatan memberi makanan fakir miskin sebesar biaya makan dan minum yang dikalikan dengan jumlah hari orang yang bersangkutan ketika tak melaksanakan puasanya.

Perlu menjadi catatan, fidyah ini berlaku bagi orang yang tidak sanggup berpuasa.

Bagaimana jika lupa jumlah utang puasa ?

Dikutip dari Tribunnews.com, Dr Aris Widodo, akademisi muslim dari UIN Surakarta menerangkan bahwa hendaknya setiap hutang itu harus dicatat.

Hal ini sebagai langkah antisipasi jika kedepannya seseorang tersebut lupa akan hutangnya, maka bisa melihat catatan tersebut.

Hal ini sesuai dalam surat al-baqarah ayat 282 yang berbunyi "Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu melakukan utang piutang untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya".

Namun, jika kita tidak mencatat hutang tersebut dan lupa berapa jumlahnya, maka bisa mengambil jumlah yang lebih banyak.

Dalam hal ini bisa merujuk pada Hadist Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, "Apabila diantara kalian lupa atau ragu tentang sholatnya, maka hendaklah dia membuang keraguan itu dan mengambil yang yakin".

Dalam hal kaitanya dengan puasa, maka bisa mengambil beban yang lebih banyak, misal ragu hutang puasanya tujuh atau delapan hari, maka dianjurkan untuk mengambil yang delapan hari.

"Karena kita akan merasa akan yakin dengan itu, kita menutup yang tujuh sekaligus yakin dengan yang delapan," tutur Aris, dalam program Tanya Ustaz Tribunnews.com.

Hal ini juga sesusai dengan kutipan hadist, "Da'maa yuribuuka ila maa laa yuribuka" yang artinya Tinggalkan hal-hal yang meragukanmu.

Memang berapa hari lagi Ramadhan 2023 tiba?

Merujuk kalender Hijriyah 1444 sekarang ini, 1 Ramadhan jatuh pada tanggal 23 Maret 2023.

Tanggal ini sama dengan awal puasa yang tertuang dalam Keputusan Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah.

Menurut PP Muhammadiyah, 1 Ramadan 1444 H jatuh pada Kamis, 23 Maret 2023.

Melansir Tribunnews, Keputusan PP Muhammadiyah tentang awal puasa Ramadan 2023 berdasarkan hasil hisab Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah.

Dalam surat edaran tersebut, ijtimak jelang Ramadan 2023 belum terjadi pada Selasa, 21 Maret 2023 atau bertepatan dengan 29 Syaban 1444 H. Ijtimak terjadi pada Rabu, 22 Maret 2023 atau 30 Syakban 1444 H pukul 00.25.41 WIB.

Sementara itu, Pemerintah Indonesia maupun Nahdlatul Ulama (NU) hingga Rabu 8 Maret 2023 ini belum menentukan penetapan 1 Ramadhan 1444 Hijriyah.

Berdasarkan informasi yang sudah beredar, pemerintah akan menggelar sidang Isbat pada 22 Maret 2023 untuk menentukan awal bulan Ramadhan. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Kapan Batas Akhir Puasa Qadha? Benarkah di Bulan Rajab dan Syaban? Begini Hukumnya Jika Tak Dibayar

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved