Kemendikbud Ristek Hapus SNMPTN dan SBMPTN Kini jadi SNMPT & SNBP

istilah Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) menjadi Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP).

tribun
Kemendikbud Ristek Hapus SNMPTN dan SBMPTN Kini jadi SNMPT & SNBP 

TRIBUNCIREBON.COM - Calon mahasiswa tahukah Anda bahwa Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) telah mengganti SNMPTN menjadi SNBP?

Aturan perubahan tersebut tertuang dalam Permendikbud Ristek Nomor 48 Tahun 2022 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Diploma dan Program Sarjana Perguruan Tinggi.

Dari Permendikbud itu telah mengganti istilah Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) menjadi Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP).

Tak hanya SNMPTN, SBMPTN (Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri) pun berubah menjadi SNBT (Seleksi Nasional Berdasarkan Tes).

Sementara untuk jalur mandiri kini disebut dengan istilah Seleksi Secara Mandiri oleh PTN.

Jadi, mulai 2023 ini tidak ada lagi SNMPTN tetapi menjadi SNBP 2023. Dan SBMPTN menjadi SNBT 2023.

Baca juga: Masuk 10 SMK Terbaik di Majalengka Versi Kemendikbud, Plt Kepala SMK MEC: Sebuah Prestasi

Perbedaan SNBP dan SNMPTN

Untuk jalur SNMPTN 2022 dahulu, tahapannya sudah dimulai sejak awal tahun. Jadi, siswa kelas 12 SMA/SMK/sederajat bisa mulai melakukan persiapan jika ingin masuk PTN.

Jadi, yang ingin ikut SNBP 2023 juga harus bersiap diri mulai dari sekarang. Apalagi yang masuk ke dalam siswa eligible. Sebab, prosesnya masih sama yakni jalur ini (SNBP dan SNMPTN) sama-sama jalur prestasi.

Namun sebelumnya, siswa atau calon mahasiswa harus tahu perbedaan SNBP dan SNMPTN. Ini informasi yang dirangkum Kompas.com.

1. Pengelola Adapun perbedaan SNBP dan SNMPTN yang pertama ialah tim pengelola seleksinya. Dulu SNMPTN dikelola oleh Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT).

Tetapi kini SNBP 2023 dikelola oleh Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan (BPPP) di bawah Kemendikbud Ristek.

Sedangkan sistemnya ialah Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB).

Untuk portalnya ialah https://snpmb.bppp.kemdikbud.go.id/ Untuk pengumuman SNBP 2023, diperkirakan bakal tetap dilaksakanakan sebelum SNBT (Seleksi Nasional Berdasarkan Tes).

Hal ini merujuk pada Permendikbud Ristek yang sama seperti yang telah disebutkan di atas, pelaksanaan tes adalah pada semester genap sebelum pengumuman kelulusan sekolah atau setelahnya.

2. Bisa lintas jurusan

Dulu pada saat SNMPTN, pemilihan jurusan kuliah berdasarkan jurusan di pendidikan menengah. Yakni Soshum boleh mendaftar jurusan Soshum.
Tetapi kini di SNBP 2023, siswa boleh lintas jurusan. Ini harus sesuai minat dan bakatnya selama memenuhi komponen penilaian dan pembobotan yang ditentukan masing-masing prodi PTN.

Baca juga: Cek HP-mu, Kuota Internet Gratis dari Kemendikbud Ristek Dibagikan Hari Ini

3. Komponen penilaian

Untuk perbedaan SNBP dan SNMPTN yang lain ialah terkait komponen penilaian. Ada dua komponen penilaian di SNBP 2023.

Komponen pertama penilaian SNBP 2023 ialah rata-rata nilai rapor seluruh mata pelajaran. Nilai rapor memiliki bobot penilaian paling sedikit 50 persen di SNBP 2023.

SNBP 2023 membutuhkan nilai seluruh mata pelajaran di rapor, sedangkan SNMPTN memperhitungkan nilai mata pelajaran tertentu saja sesuai dengan penjurusan sekolah.

Contohnya, untuk jurusan IPS, nilai rata-rata rapor yang dibutuhkan untuk SNMPTN adalah Matematika, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Sosiologi, Ekonomi, dan Geografi saja.

Baca juga: Ini Syarat dan Cara Dapat Bantuan Kuota Internet Kemendikbud, Bakal Disalurkan Mulai September 2021

Komponen kedua penilaian SNBP 2023 masih di nilai rapor. Akan tetapi, yang dibutuhkan di sini yakni nilai dari dua mata pelajaran pendukung.

Dua adalah jumlah paling banyak, sedangkan mata pelajaran pendukung yang dimaksud adalah mata pelajaran yang mendukung jurusan kuliah yang dituju.

Selain itu juga mencakup portofolio dan atau prestasi lainnya. Setiap sertifikat dan prestasi yang relevan kamu miliki bisa menambah bobot penilaianmu. Komponen kedua ini memiliki bobot penilaian paling banyak 50 persen.

Ketentuan penilaian SNBP lainnya ialah kewenangan kampus untuk menentukan komposisi persentase antara komponen pertama dan kedua di atas.

Bisa jadi, misalnya kampus tujuan kamu nanti menaikkan bobot penilaian pada komponen pertama menjadi 75 persen. Hal seperti ini mungkin saja terjadi asalkan persentase akhirnya masih tetap 100 persen.

Jadi, itulah perbedaan SNBP dan SNMPTN yang harus diketahui oleh siswa atau calon mahasiswa PTN.

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved