Viral
Viral Oknum TNI Marahi Pengendara Mobil dan Bawa Sangkur, Kini Berujung Damai
Kemudian terlihat oknum TNI tersebut mengeluarkan senjata tajam jenis sangkur sambil mendekati pengendara mobil Toyota Sienta.
Penulis: Sartika Rizki Fadilah | Editor: Sartika Rizki Fadilah
TRIBUNCIREBON.COM - Sebuah video yang memperlihatkan aksi oknum prajurit TNI dari Kodim 0733 Kota Semarang membentak seorang pengendara mobil Sienta di Jalan MH Thamrin Kota Semarang, Jawa Tengah, viral di media sosial.
Dalam videonya terlihat oknum TNI tersebut menggunakan seragam TNI.
Kemudian terlihat oknum TNI tersebut mengeluarkan senjata tajam jenis sangkur sambil mendekati pengendara mobil Toyota Sienta.
Dilansir dar TribunNews, Kepala Penerangan Kodam IV/Diponegoro Kolonel Inf Bambang Hermanto mengatakan, peristiwa itu bermula saat mobil Sienta silver dengan Nopol H 1531 HS yang dikendarai oleh pria berinisial NH (51), memepet mobil Honda Freed B 1155 JA yang dikendarai anggota TNI berinisial ES di Jalan Gajah Mada, Jumat (3/3/2023), pukul 06.45 WIB.
Merasa jalannya terganggu dan pengendara Sienta kurang memperhatikan keselamatan pengendara lain, ES kemudian menghentikan dan memberikan peringatan kepada NH.
"Sesampainya di trafic light Jalan MH Thamrin, anggota ES menghentikan mobilnya lalu menghampiri dan menegur NH dan terjadi cekcok mulut karena keduanya sama-sama merasa benar," ungkap Bambang, saat dikonfirmasi, Minggu (5/3/2023).
Akibat cekcok dan sama sama merasa benar, ES kemudian terprovokasi dan terpancing emosinya.
Baca juga: SIDANG Vonis Otak Pembunuhan Yang Libatkan 6 Oknum TNI AL Ricuh, Keluarga Korban Ngamuk, Hakim Kabur
Dia kemudian kembali ke mobilnya untuk mengambil sangkur yang merupakan kelengkapan baju dinasnya (PDL).
"Anggota menyatakan bahwa kendaraan Toyota Sienta tersebut terus menghalanginya saat berada di sepanjang Jl Gajah Mada Kota Semarang sampai dengan belok ke kiri menuju Jl MH Thamrin," kata dia.
Atas kejadian itu, Satuan Kodim 0733/KS telah mengambil langkah dengan meminta keterangan ES serta telah berkoordinasi dengan intansi terkait untuk mendapatkan alat bukti lainnya.
"Satuan Kodim 0733/Kota Semarang juga akan mendatangi dan mempertemukan NH dengan ES untuk dilakukan upaya mediasi," kata dia.
Satuan ES berdinas, akan melaksanakan langkah dan tindakan sesuai prosedur hukum dalam menangani permasalahan yang terjadi secara profesional dan proporsional.
"Sebagai warga negara, kita punya hak yang sama di manapun berada termasuk di jalan raya. Hak memakai jalan raya, hak merasa aman di jalan raya, dan hak merasa nyaman di jalan raya," imbuhnya.
Untuk itu, dia mengajak pengguna jalan untuk saling mengingatkan sesama agar berperilaku baik saat berkendara serta mematuhi peraturan lalu-lintas yang berlaku.
"Saling menghormati dan menghargai sesama pengguna jalan raya agar tercipta keamanan dan kenyamanan di jalan," ucapnya.
Kapendam mengatakan, kedua belah pihak telah dimediasi. Keduanya sepakat untuk berdamai dan saling memaafkan.
"Serta melakukan kesepakatan untuk tidak melanjutkan ke ranah hukum," ujar dia.
Baca juga: Jenderal Andika Tak Mau 3 Oknum TNI Pelaku Tabrak Lari Nagreg Dihukum Mati: Penjara Seumur Hidup
Jenderal Dudung Pastikan 3 Oknum TNI AD Penabrak Sejoli di Nagreg Dihukum Berat dan Dipecat
Jenderal TNI Dudung Abdurachman selaku Kepala Staf Angkatan Darat ( KSAD) memastikan proses hukum tetap berjalan kepada 3 anggota TNI AD yang diduga sebagai penabrak sejoli, dua remaja yang menjadi korban tabrak lari di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Menurutnya, ketiga oknum anggota TNI AD itu, yaitu Kolonel P, Kopda DA dan Koptu AS yang telah melakukan tindak pidana menghilangkan dan merampas nyawa orang serta tindak pidana lainnya.
"Angkatan Darat memastikan proses hukum terhadap ketiga oknum Anggotanya yaitu Kolonel P, Kopda DA dan Koptu AS yang telah melakukan tindak pidana menghilangkan dan merampas nyawa orang serta tindak pidana lainnya terhadap Sdr. Handi Saputra dan Sdri. Salsabila," tulis Jenderal Dudung dalam akun Instagram resmi TNI AD, dikutip KOMPAS.TV pada Senin (27/12/2021).
Jenderal Dudung melanjutkan, ketiga anggota TNI tersebut pada saat ini telah ditahan di Satuan Polisi Militer Angkatan Darat dan diperiksa dengan tuduhan tindak pidana Pasal 340 KUHP jo 338 KUHP jo 328 KUHP jo 333 KUHP jo 181 KUHP jo 55 KUHP.
Tuduhan pasal tersebut meliputi pembunuhan berencana, menghilangkan nyawa orang, penculikan, merampas kemerdekaan, menghilangkan mayat, penyertaan dalam tindak pidana dengan ancaman hukuman terberat seumur hidup atau 20 tahun.
Khusus Pasal 340 KUHP, pelakunya terancam hukuman mati. Bunyinya seperti berikut:
"Barangsiapa dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain, dihukum, karena pembunuhan direncanakan (moord), dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lama dua puluh tahun."
Tak hanya itu, Dudung juga menyebut bahwa 3 anggota TNI tersebut juga disangka Pasal 310 UU RI no 22 Tahun 2009 tengan Laka lalin & Angkutan jalan, serta hukuman tambahan pidana Dipecat dari Dinas Aktif TNI.
Baca juga: 6 Oknum TNI AL Bunuh Warga, Otak Pelaku hanya Dituntut 19 Tahun Penjara, Keluarga Korban Histeris
Sebelumnya, Markas Besar (Mabes) TNI juga telah membeberkan sosok tiga prajurit TNI Angkatan Darat (AD) yang diduga sebagai pelaku yang menabrak sejoli remaja di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Tiga pelaku diketahui membuang sejoli yakni berinsial H dan S itu ke Sungai Serayu, Jawa Tengah pada Rabu (8/12/2021).
Fakta terbaru menyebut, korban H masih dalam keadaan hidup saat dibuang ke Sungai Serayu.
Para pelaku itu adalah Kolonel Infanteri P, Kopral Dua DA, dan Kopral Dua Ahmad. Kolonel P sehari-hari berdinas di Korem Gorontalo.
Kopral Dua DA berdinas di Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro. Sementara, Kopral Dua Ahmad berdinas di Kodim Demak, Kodam Diponegoro.
Saat ini, Kolonel P sedang menjalani pemeriksaan di Polisi Militer Kodam Merdeka, Manado. Sedangkan dua rekannya diperiksa di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Prantara Santosa menyatakan pihaknya menerima perintah langsung dari Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa untuk melakukan proses hukum pada ketiga pelaku
"Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah memerintahkan penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk lakukan proses hukum," ujar Prantara, Jumat (24/12/2021), dikutip dari Kompas.com.
Di sisi lain, Panglima TNI juga telah memerintahkan penyidik TNI, TNI AD, serta Oditur Jenderal TNI untuk memberikan hukuman tambahan.
"(Berupa) pemecatan dari dinas militer kepada 3 oknum anggota TNI AD tersebut," kata Prantara.
Seperti diberitakan KOMPAS.TV sebelumnya, ketiga pelaku menabrak H dan S di wilayah Nagreg. Saat warga akan menolong, ketiganya menolak bantuan dan memilih membawa korban sendiri dengan mobil mereka.
Beberapa hari kemudian, jenazah keduanya ditemukan di Sungai Serayu di wilayah Cilacap dan Banyumas, Jawa Tengah.
Karena pelaku diduga anggota TNI, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandung menyerahkan kasus ini kepada Polisi Militer Kodam (Pomdam) III/Siliwangi.
Dua Bocah Viral di Gowa yang Pungut Makanan Sisa HUT Kemerdekaan RI Dapat Bantuan dari Kapolres |
![]() |
---|
Viral Spanduk 'Selamat Datang di Desa Maling' Dipasang Warga di Pamekasan, Polisi Turun Tangan |
![]() |
---|
Prabowo Subianto Kirim Hadiah ke Bocah yang Tampil Cosplay jadi Presiden saat 17-an |
![]() |
---|
Sosok Rafael, Bocah Viral yang Cosplay jadi Presiden Prabowo saat 17-an Dapat Hadiah dari RI1 |
![]() |
---|
Sosok Karisto Gideon, Anggota Paskibraka Nyaris Pingsan saat Upacara Kemerdekaan, Viral di Medsos |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.