SAH, DPRD Indramayu Umumkan Lucky Hakim Mundur dari Wakil Bupati, Langsung Bikin Laporan

Akhirnya, pengunduran diri Lucky Hakim dari jabatan Wakil Bupati Indramayu diumumkan secara resmi oleh DPRD Indramayu.

Penulis: Handhika Rahman | Editor: dedy herdiana
Tribuncirebon.com/Handhika Rahman
Wakil Bupati Indramayu, Lucky Hakim seusai sidang dalam rangka konfirmasi alasannya mundur di Gedung DPRD Indramayu, Selasa (28/2/2023) sore. 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Akhirnya, pengunduran diri Lucky Hakim dari jabatan Wakil Bupati Indramayu diumumkan secara resmi oleh DPRD Indramayu.

Pengumuman tersebut disampaikan melalui rapat paripurna yang digelar pada Rabu (1/3/2023).

Baca juga: Mundur Jadi Wabup Indramayu, Lucky Hakim Didukung Netizen Jadi Bupati Indramayu 2024, Ini Jawabannya

Seusai pengumuman itu, DPRD Indramayu akan menindaklanjuti dengan membuat laporan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Gubernur Jawa Barat.

Pada kesempatan itu, pengumuman pengunduran diri Lucky Hakim dalam surat bernomor bernomor 131/291/Persit itu dibacakan langsung oleh Wakil Ketua DPRD Indramayu, Sirojudin.

Sirojudin sendiri diketahui juga merupakan Ketua Partai Pengusung Pasangan Nina-Lucky dalam Pilkada Indramayu 2020 lalu.

Dalam pengumuman itu, pimpinan DPRD Kabupaten Indramayu memperhatikan surat wakil bupati Indramayu Nomor 132/335/Tapem tanggal 8 Februari 2023 yang sebelumnya dikirimkan oleh Lucky Hakim.

"Kami juga memperhatikan juga surat pernyataan pengunduran diri dari Lucky Hakim tanggal 8 Februari 2023," ujar dia saat dikonfirmasi Tribuncirebon.com, Kamis (2/3/2023).

Wakil Bupati Indramayu, Lucky Hakim saat menghadiri pemanggilan DPRD Indramayu dalam rapat pimpinan tertutup, Selasa (28/2/2023).
Wakil Bupati Indramayu, Lucky Hakim saat menghadiri pemanggilan DPRD Indramayu dalam rapat pimpinan tertutup, Selasa (28/2/2023). (Istimewa)

Adapun dasar diumumkannya pengunduran diri Lucky Hakim itu, disampaikan Sirojudin sesuai dengan ketentuan yang tertuang pada Pasal 154 ayat 1 huruf e, Pasal 78 ayat 1 huruf b, dan Pasal 79 ayat 1 Undang-undang nomor 23 tahun 2014.

Yakni tentang pemerintah daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang nomor 9 Tahun 2015.

"Juga ketentuan Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2014. Serta Pasal 23 huruf e Peraturan DPRD Indramayu nomor 1 tahun 2022," ujar dia.

Masih disampaikan Sirojudin, dalam pengumuman itu turut disampaikan alasan Lucky Hakim mundur dari jabatannya.

Yakni perihak ketidaksanggupannya melaksanakan kewajiban dan tanggunjawab sebagai Wakil Bupati Indramayu.

"Keputusan tersebut agar tidak memberikan efek buruk pada birokrasi dan masyarakat serta demi kelancaran penyelenggaraan pemerintah daerah," ujarnya.

Ketua DPRD Kabupaten Indramayu, Syaefudin menyampaikan, langkah selanjutnya DPRD akan menyampaikan pengumuman ini kepada Mendagri melalui Gubernur Jabar.

Yakni guna mendapat penetapan pemberhentian Lucky Hakim secara resmi.

"Persetujuan dan penetapannya kewenangan Mendagri. DPRD menindaklanjuti sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar dia.

 

 

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved