Polresta Cirebon Amankan 29 Tersangka Kasus Narkoba Selama Januari-Februari 2023

Jajaran Polresta Cirebon berhasil mengamankan 29 tersangka kasus peredaran narkoba selama kurun Januari - Februari 2023.

Tribuncirebon.com/Ahmad Imam Baehaqi
Wakapolresta Cirebon, AKBP Dedy Darmawansyah (ketiga kanan), beserta jajarannya saat menunjukkan sejumlah barang bukti dalam konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Jalan R Dewi Sartika, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Kamis (2/3/2023). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi


TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - Jajaran Polresta Cirebon berhasil mengamankan 29 tersangka kasus peredaran narkoba selama kurun Januari - Februari 2023.


Wakapolresta Cirebon, AKBP Dedy Darmawansyah, mengatakan, puluhan tersangka itu merupakan hasil pengungkapan 24 kasus peredaran gelap narkoba dan obat keras terbatas (OKT).


Menurut dia, 24 kasus itu terdiri dari sembilan kasus peredaran gelap sabu-sabu, tiga kasus ganja kering, dan 12 kasus penyalahgunaan OKT atau obat keras golongan G.


"Kami mengamankan 29 tersangka dari hasil pengungkapan 24 kasus narkoba selama Januari - Februari 2023," ujar Dedy Darmawansyah saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Jalan R Dewi Sartika, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Kamis (2/3/2023).

Baca juga: Baru Keluar Dari Penjara, Pria di Indramayu Kembali Masuk Penjara Gegara Jualan Narkoba


Ia mengatakan, dari puluhan tersangka itu sebanyak 12 tersangka di antaranya merupakan pengedar dan kurir sabu-sabu, tiga pengedar ganja, serta 14 tersangka lainnya merupakan pengedar OKT.

Wakapolresta Cirebon, AKBP Dedy Darmawansyah (ketiga kanan), beserta jajarannya saat menunjukkan sejumlah barang bukti dalam konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Jalan R Dewi Sartika, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Kamis (2/3/2023).
Wakapolresta Cirebon, AKBP Dedy Darmawansyah (ketiga kanan), beserta jajarannya saat menunjukkan sejumlah barang bukti dalam konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Jalan R Dewi Sartika, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Kamis (2/3/2023). (Tribuncirebon.com/Ahmad Imam Baehaqi)


Dari jumlah tersebut, pihaknya mengakui terdapat dua tersangka yang telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon, karena berkas kasusnya dinyatakan P21.


Adapun para tersangka yang diamankan jajarannya masing-masing berinisial GN, AM, SWT, MDA, TR, HR, FS, YS, FAP, WD, CJ, TM, RI, IR, AW, MA, WFV, RY, EW, EH, SA, FF, DS, AHV, YS, IM, MJ, FK, dan MZ.


"Modus para tersangka pengedar OKT menjualnya langsung ke pembeli, sedangkan pengedar dan kurir ganja dan sabu-sabu mengirim paket narkoba sesuai petunjuk bandar," kata Dedy Darmawansyah.


Pihaknya juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, yakni 35,12 gram sabu-sabu, 49,85 gram ganja kering, dan 26604 butir OKT yang terdiri dari 5541 butir Dextro, 14093 butir Trihexiphenidyl, 6755 butir Tramadol, serta 215 Hexymer.


Ia menyampaikan, saat ini para tersangka berikut seluruh barang buktinya masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Cirebon untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.


Selain itu, puluhan tersangka kasus peredaran gelap narkoba tersebut dijerat UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dan Nomor 36 Tahun 2009 serta diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.


"Kami tidak akan berhenti memberantas kasus peredaran gelap narkoba, dan mengimbau masyarakat segera melapor apabila menemukan hal-hal semacam ini," ujar Dedy Darmawansyah.

 

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved