Ramadan

Hafalkan Lagi Bacaan Niat Puasa Ramadan dan Doa Berbuka Lengkap dengan Latin dan Artinya

Namun sebelum menjalankan ibadah puasa sehari penuh, umat muslim dianjurkan terlebih dahulu membaca niat puasa.

TRIBUN KALTIM
Bulan Suci Ramadan 

"Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa." [QS. al-Baqarah (2): 183].

Dikutip dari Buku Tuntunan Ibadah Pada Bulan Ramadhan yang disusun oleh Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, terdapat pula orang yang tidak diwajibkan berpuasa selama bulan Ramadhan.

Golongan orang tersebut, ialah perempuan yang mengalami haid dan nifas di bulan Ramadan.

Para ulama telah sepakat bahwa hukum nifas dalam hal puasa sama dengan haid.

Sedangkan orang yang diberi keringanan untuk tidak berpuasa, dan wajib mengganti puasanya di luar bulan Ramadan, adalah orang yang sakit biasa di bulan Ramadan dan orang yang sedang bepergian (musafir).

Baca juga: Ramadan Sebentar Lagi, Simak Bacaan Doa Qunut Witir Lengkap dengan Latin dan Artinya

Sementara untuk orang yang boleh meninggalkan puasa dan menggantinya dengan membayar fidyah, adalah:

1. Orang yang tidak mampu berpuasa, misalnya karena tua dan sebagainya.

2. Orang yang sakit menahun.

3. Perempuan hamil.

4. Perempuan yang menyusui.

Hal-hal yang Membatalkan Puasa

Selama menjalankan puasa Ramadan, terdapat beberapa hal yang dapat membatalkan puasa.

Di antaranya adalah makan dan minum di siang hari pada bulan Ramadhan.

Baca juga: Cicil dari Sekarang, Ini Batas Akhir Bayar Qadha Puasa Ramadan, Berakhir di Waktu Ini

Dikutip dari Buku Tuntunan Ibadah Pada Bulan Ramadan yang disusun oleh Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, orang yang makan dan minum di siang hari saat bulan Ramadan, puasanya batal dan wajib menggantinya di luar bulan Ramadan.

Selain itu, bersenggama suami-istri di siang hari saat bulan Ramadan, puasanya batal dan wajib mengganti puasanya di luar bulan Ramadan.

Orang yang bersenggama suami-istri di siang hari pada bulan Ramadhan, juga diwajibkan untuk membayar kifarah berupa:

- Memerdekakan seorang budak.

- Kalau tidak mampu, harus berpuasa dua bulan berturut-turut.

- Bila masih tidak mampu, harus memberi makan 60 orang miskin, setiap orang 1 mud makanan pokok.

Sumber: Tribun Cirebon
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved