Empat Polisi Gadungan Ditangkap di Jakbar, Modus Lakukan Razia Narkoba dan Peras Korban

Empat orang polisi gadungan yang memeras korbannya dengan modus razia narkoba di jalan diringkus Polsek Kalideres.

Ilustrasi Grafis/Tribun-Video.com
Ilustrasi Polisi 

TRIBUNCIREBON.COM, JAKARTA - Empat orang polisi gadungan yang memeras korbannya dengan modus razia narkoba di jalan diringkus Polsek Kalideres.

Keempat polisi gadunga tersebut, berinisial AS (39), DS (43), FH (27) dan AP (25). Mereka diringkus di wilayah Jakarta Barat pada 12 Februari 2023.

Kapolsek Kalideres AKP Syafri Wasdar mengatakan bahwa keempat pelaku mengaku sebagai anggota Reserse Narkoba untuk melancarkan aksinya memeras barang berharga milik korban.

"Pelaku melancarkan aksinya dengan menakuti para korbannya dan menunjukkan ID card polisi palsu serta menakuti dengan menggunakan senjata mainan (korek api)," ujar Syafri dalam keterangannya, Rabu (22/2/2023).

Baca juga: Polisi Gadungan Rampas HP Milik Pelajar di Purwakarta, Kini Malah Ditangkap Polisi Asli


Kompoltan polisi gadungan ini mencari korbannya secara acak dengan menggunakan sepeda motor di wilayah Jakarta Barat dan Tangerang.

Syafri mengatakan ketika komplotan polisi gadungan ini menemukan korbannya, mereka langsung meminta untuk berhenti dengan cara dipepet.

Aksi penipuan dengan modus polisi gadungan tersebut, kata Syafri, dilakukan para tersangka sejak enam bulan belakangan.

"Komplotan ini beraksi sudah selama setengah tahun dan kemungkinan korbannya ada banyak, namun korban yang baru melaporkan baru terdapat 5 laporan polisi," ucapnya.

Baca juga: Wanita Ini Bahagia Dinikahi Polisi Sampai Kirim Rp 500 Juta, Ternyata Pasangannya Polisi Gadungan


Selama menjalankan aksinya, para tersangka sudah berhasil mengambil barang berhaga korban di antaranya tujuh unit sepeda motor.

Lebih jauh, Syafri mengimbau kepada masyarakat yang pernah menjadi korban atas perbuatan pelaku agar segera mendatangi Kepolsek Kalideres

"Kami imbau masyarakat untuk mengecek barang barang yang telah menjadi korban atas perbuatan pelaku," imbuhnya

Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan pasal 378 Kuhpidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved