Calon Jemaah Haji Majalengka Ini Kecewa, Masuk Golongan 2020 Tetap Diminta Lunasi Biaya Rp 49,8 Juta

Kebijakan pemerintah yang membedakan calon jemaah agar tetap membayar kenaikan biaya haji disesalkan sejumlah jemaah.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: dedy herdiana
Tribuncirebon.com/Eki Yulianto
Pasangan Suami Istri Mamat Maulana dan Elih yang tahun ini dipastikan menunaikan ibadah haji asal Desa Bongas Kulon, Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Majalengka  

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto

TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA- Kebijakan pemerintah yang membedakan calon jemaah agar tetap membayar kenaikan biaya haji disesalkan sejumlah jemaah.

Diketahui, calon jemaah haji yang lunas tunda tahun 2020 tidak usah membayar biaya kenaikan.

Sementara, untuk calon jemaah haji tahun 2022 dan 2023 lunas tunda agar tetap membayar sesuai kesepakatan, yakni Rp 49,8 juta.

Hal itu tentunya membuat calon jemaah haji asal Kabupaten Majalengka angkat bicara.

Seperti yang disampaikan Mamat Maulana (45) dan Elih Solihah Fatimah (41) warga Desa Bongas Kulon, Kecamatan Sumberjaya.

Baca juga: Biaya Haji Diusulkan Naik jadi Rp 69 Juta, Calon Jemaah Haji Asal Cirebon: Tinggi Sekali Naiknya

Pasangan suami istri yang tahun ini dipastikan berangkat ke tanah suci itu mengungkapkan, bahwa ia masih diwajibkan untuk menambah biaya haji sesuai keputusan pemerintah.

Padahal dari catatan mereka mendaftar, keduanya harusnya masuk ke dalam kelompok yang berangkat tahun 2020.

"Ya kecewa, karena kami kan sama kaya mereka yang sedianya berangkat tahun 2020"

"Harusnya secara logika, kami kan golongan haji 2020, cuma ketika itu karena kami memenuhi syarat usia di tahun 2022 jadi masuk tapi cadangan, harusnya kan masuknya ke 2020 gitu," ujar Mamat kepada Tribun, Sabtu (18/2/2023).

Saat itu, kata Mamat, ia mendaftarkan diri untuk berangkat ke tanah suci pada tahun 2012.

Ia pun tercatat akan berangkat tahun 2020 lalu.

Namun karena pandemi, hal itu urung dilakukan.

"Sehingga, pas tahun 2022 saya juga sempat mau berangkat masuk tapi ke dalam cadangan, karena memenuhi syarat usia, tapi ketika itu kita tidak berangkat lagi."

"Nah sekarang kami harus membayar lagi, padahal kami adalah jemaah yang daftar tahun 2012 atau berangkat tahun 2020 sejatinya," ucapnya.

Kondisi seperti itu, membuat ia meminta keadilan kepada pihak terkait.

Meskipun kini Mamat dan Elih sudah melunasi juga biaya yang sepakat naik tersebut.

"Ya tetap bayar sekarang sudah lunas dari Rp 39 juta ke Rp 49,8 juta atau naik Rp 9,8 juta," jelas dia.

Mamat mengungkapkan, bahwa pelunasan biaya haji tahun ini menjadi yang ketiga kalinya semenjak ia sempat akan diberangkatkan pada tahun 2020 lalu.

Pelunasan tersebut dengan biaya yang berbeda setiap pembayarannya.

"Artinya ketika sekarang berangkat, saya 3 kali ijab kabul pelunasan biaya haji, dari Rp 36 juta di tahun 2020, lalu Rp 39 juta di tahun 2022 dan sekarang Rp 49,8 2023, sehingga saya minta keadilan, karena kami sebenarnya masuk tahun 2020," katanya.

Seperti diketahui, dengan adanya penambahan biaya haji tahun 2023 ini, calon jemaah haji lunas tunda 2022 dan 2023 masih harus membayar biaya tambahan.

Untuk calon jemaah haji lunas tunda 2022 dikenakan biaya haji tambahan sebesar Rp 9,8 juta.

Sementara, untuk jemaah tahun 2023 harus menambah biaya tambahan sebesar Rp 23,5 juta.

Sedangkan, untuk calon jemaah haji lunas tunda 2020 tidak akan dikenakan kenaikan biaya tersebut.

 


 
 
 

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved