Pembunuhan Brigadir J

Keluarga Syok Ferdy Sambo Dihukum Mati, Putri Hanya Bisa Menghela Napas Panjang, Matanya Sayu

Suami istri tersebut divonis lebih berat dari tuntutan jaksa beberapa waktu lalu.

Editor: taufik ismail
ISTIMEWA
Rosti Simanjuntak, ibunda Brigadir Yosua Hutabarat, menangis tersedu saat hakim memutuskan vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2022). 

Tak terlihat ekspresi yang berlebihan. Putri hanya menundukkan kepala dan wajahnya. Kedua matanya tampak sayu dan terus berkedip. Putri terus menggenggam tangannya sepanjang persidangan berlangsung.

Baik Putri maupun Sambo, diberikan waktu tujuh hari untuk mengajukan banding.

Keluarga Sambo yang kemarin mengikuti jalannya persidangan di pengadilan mengaku syok dengan hukuman yang dijatuhkan majelis hakim.

Mereka mengira hukuman yang bakal dijatuhkan kepada Ferdy Sambo akan jauh lebih ringan dari tuntutan.

"Jangankan keluarga besar, teman kita saja pasti syok," ujar perwakilan keluarga Sambo yang enggan disebutkan saat ditemui seusai persidangan di PN Jakarta Selatan.

Menurutnya, vonis hukuman mati tersebut bertentangan dengan banyak pendapat pakar hukum.

"Saya pikir tadinya hukuman seumur hidup atau 20 tahun," ujarnya. (tribun network/aci/abd/igm/riz/dod)

Baca juga: Putri Candrawathi Divonis Hukuman 20 Tahun Penjara, Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved