Pembunuhan Brigadir J
Ikuti KUHP Baru, FS Hidup 10 Tahun Lagi, Berpeluang Lolos Hukuman Mati Jika Baik Selama di Penjara
Di samping itu, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru juga membuat terpidana hukuman mati memiliki celah untuk lolos eksekusi.
Penulis: Sartika Rizki Fadilah | Editor: Sartika Rizki Fadilah
Keputusan ini mengacu pada paradigma pidana mati dalam KUHP Nasional sebagai hukuman yang bersifat khusus dan selalu diancamkan secara alternatif.
Meski terdapat celah bagi terpidana mati untuk lolos dari eksekusi, Albert meminta penerapan KUHP Nasional tidak diartikan menghapus hukuman mati.
Sebab, dieksekusi atau tidaknya seorang terpidana hukuman mati akan tetap melalui asesmen yang dinilai secara objektif.
“Jangan dimaknai bahwa dengan berlakunya KUHP Nasional akan membuat pelaksanaan pidana mati menjadi hapus,” katanya.
Selain itu, kata Albert, pemberlakuan KUHP Nasional juga membuka peluang bagi terpidana mati untuk mengajukan grasi ke presiden. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 101 KUHP Nasional.
Jika permohonan grasi terpidana mati ditolak dan ia belum juga dieksekusi dalam waktu 10 tahun, maka ia bisa lolos dari eksekusi.
“Maka dengan keputusan presiden, pidana mati tersebut dapat menjadi seumur hidup,” ujar Albert.
Ayah Brigadir J Kecewa dan Ngamuk Bharada E Masih Berstatus Anggota Polri: Anak Saya Ditembak Dia! |
![]() |
---|
Nikita Mirzani Ngamuk ke Bharada E Masih Berstatus Polisi, Nyai Sentil Kapolri Listyo Sigit |
![]() |
---|
TIDAK Dieksekusi Mati Tapi Mahfud MD Yakin Ferdy Sambo Meninggal saat Masih di Penjara |
![]() |
---|
Eks Kepala Intelijen Sarankan Bharada E Tak ke Polri, Sebut Ada Potensi Dendam untuk Richard Eliezer |
![]() |
---|
Syarifah Ima Cinta Mati ke FS, Rela Gantikan Hukuman Mati, Ngaku Ingin Lihat Sambo Bahgia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.