Kasus Asusila
Pria di Majalengka Cabuli Teman Perempuannya yang Berusia 14 Tahun, Begini Modus Pelaku
Pria berinisial I (27), tega mencabuli teman perempuannya yang masih berusia 14 tahun.
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA- Pria berinisial I (27), tega mencabuli teman perempuannya yang masih berusia 14 tahun.
Warga Desa Leuweunghapit, Kecamatan Ligung itu, melakukan perbuatannya di rumah temannya di Desa Lojikobong, Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Majalengka.
Modusnya adalah merayu korban yang masih bersekolah, dengan mengajak untuk menonton hiburan di desa pelaku.
Setelah menonton, korban diajak menginap di rumah temannya yang berjarak 2 kilometer dari lokasi hiburan.
Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi didampingi Kasat Reskrim AKP Febri Samosir mengatakan, tersangka melakukan perbuatannya pada Minggu (15/1/2023) sekitar pukul 22.00 WIB.
Saat itu, tersangka mengajak korban menginap di rumah temannya selepas menonton hiburan di kawasan Desa Leuweunghapit.
Baca juga: Kakek di Majalengka Cabuli Cucu Tiri Usia 4 Tahun, Terungkap Saat Korban Cerita ke Kakak
"Tersangka bertemu dengan korban di sebuah acara organ tunggal dan singa depok yang berlokasi di Desa Leuweunghapit, Kecamatan Ligung, Majalengka, kemudian sekira pukul 16:00 WIB atau setelah acara selesai tersangka mengajak untuk menginap di rumah temannya yang beralamat di Lojikobong," ujar Edwin kepada awak media saat konferensi pers, Senin (13/2/2023).
Di rumah temannya itu lah, jelas dia, tersangka merayu korban dengan mengajak untuk menonton video porno.
Akibat ulah tersebut, birahi tersangka naik hingga mengajak korban berhubungan badan.
"Korban pun dicabuli dan dipaksa melayani nafsu bejat tersangka."
"Dari ajakan itu, pelaku mengaku akan bertanggung jawab jika korban hamil, padahal korban sempat menolak," ucapnya.
Baca juga: Guru Honorer di Minahasa Selatan Cabuli 16 Siswa, Pelaku Beraksi Sejak Beberapa Tahun lalu
Edwin menjelaskan, tersangka telah melakukan dugaan tindak pidana dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, tipu muslihat, serangkaian kata bohong, memaksa atau membujuk anak di bawah umur untuk melakukan pencabulan dan atau persetubuhan.
Akibat perbuatannya, tersangka bakal dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan (2), Pasal 82 ayat (1) UU tentang Perlindungan Anak dengan hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.
“Kepada semua orang tua untuk selalu mengawasi anaknya, agar tidak mudah terjadi hal yang tidak diinginkan," jelas dia.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/cirebon/foto/bank/originals/I-27-warga-Desa-Leuweunghapit-Kecamatan-Ligungg.jpg)