Sidang Ferdy Sambo

Divonis Mati, Ferdy Sambo Terbukti Lakukan Pembunuhan Berencana, Hakim Yakin Ferdy Ikut Tembak Yosua

Ferdy Sambo divonis mati. Apakah sang mantan jenderal itu akan banding?

Editor: taufik ismail
Tribunnews
Detik-detik Ferdy Sambo Tangisi Karier Kepolisian 28 Tahun Hancur Tak Tersisa, Kini Menyesal. Ia divonis hukuman mati. 

TRIBUNCIREBON.COM, JAKARTA - Majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Ferdy Sambo dinilai hakim terbukti secara sah melakukan perencanaan pembunuhan Brigadir J di rumah Jl Duren Tiga No. 46.

Pembacaan vonis hakim digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Vonis dibacakan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso secara lantang.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama,” kata Hakim Wahyu Iman Santoso.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana mati.”

Dalam poin-poinnya, Hakim Wahyu sebelumnya mengatakan majelis hakim meyakini jika Ferdy Sambo turut serta menembak Brigadir J.

“Majelis hakim memperoleh keyakinan yang cukup bahwa terdakwa telah melakukan penembakan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan mengguna senjata api jenis glock yang pada waktu itu dilakukan oleh terdakwa dengan memakai sarung tangan warna hitam,” ucap Hakim Wahyu.

Tidak hanya itu, Hakim juga menilai Ferdy Sambo terbukti melakukan perencanaan pembunuhan Brigadir J.

Hal tersebut diperkuat dengan fakta persidangan, dimana ada perintah dari Ferdy Sambo untuk melakukan penembakan terhadap Brigadir J di rumah Jl Duren Tiga No 46.

Termasuk, adanya pemberian uang dan handphone dari Ferdy Sambo kepada Kuat Maruf, Ricky Rizal, dan Richard Eliezer setelah Brigadir J tewas.

Putusan Hakim menguatkan tuntutan penuntut umum kepada Ferdy Sambo yang dibacakan pada persidangan 17 Januari 2023.

“Menyatakan terdakwa Ferdy sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama melanggar pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” ucap Jaksa.

“Dan menyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan yang berakibat terganggunya sistem elektronik menjadi tidak bekerja secara bersama-sama sebagaimana mestinya melanggar pasal 49 juncto pasal 33 undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sebagaimana dakwaan primer ke-1 dan dakwaan ke-2 pertama primer, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana seumur hidup.” tambah Jaksa.

Dalam tuntutannya, Jaksa juga menekankan tidak ada pertimbangan yang meringankan bagi Ferdy Sambo.

Halaman
12
Sumber: Kompas TV
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved