Babak Baru Kecelakaan yang Tewaskan Mahasiswi Cianjur, Tersangka Ajukan Praperadilan, Ini Alasannya

Kuasa hukum mengajukan praperadilan setelah Sugeng ditetapkan menjadi tersangka.

Editor: taufik ismail
Tribun Jabar/Fauzi N
Yudi Junadi kuasa hukum Sugeng, tersangka yang diduga telah melindas Selvi Amalia Nuraeni mahasiswi Unsur Cianjur hingga meninggal dunia. 

Laporan Kontributor Kabupaten Cianjur, Fauzi Noviandi

TRIBUNCIREBON.COM, CIANJUR - Tim Kuasa Hukum Sugeng (41) tersangka yang diduga telah melindas Selvi Amalia Nuraeni mahasiswi Fakultas Hukum (FH) Universitas Suryakencana (Unsur) Cianjur hingga meninggal dunia mengajukan praperadilan. 

Tim Kuasa Hukum Sugeng, Yudi Junadi, mengatakan, pihaknya bersama tim sudah mendaftarkan prapreradilan ke Pengadilan Negeri (PN) Cianjur. Namun belum menerima nomor perkaranya. 

"Hari ini tim sudah mendaftarkan prapreradilan ke pengadilan, tapi nomer perkaranya belum diterima sehingga pendaftaran pun belum sah, mungkin besok baru diterima nomor registrasinya," kata Yudi pada wartawan, Senin (6/2/2023). 

Praperadilan tersebut dilakukan, kata dia, untuk menguji secara formal di pengadilan tentang penetapan Sugeng sebagai tersangka. 

"Apakah penetapan Sugeng sebagai tersangka itu sudah sesuai dengan Undang-undang, dan KUHP atau tidak. Hal itu yang akan kita uji dalam forum sebelum sidang," katanya. 

Yudi menjelaskan, di dalam undang-undang dan Mahkamah Konstitusi menyetakan bahwa, seseorang  hanya bisa dinyatakan sebagai tersangka, bila memenuhi syarata adanya formula dua alat bukti, dan pemeriksaan serta pemanggilan. 

"Tapi faktanya di lapangan, Sugeng setelah ditetapkan tersangka, apakah pernah ada pemeriksaan dan pernah tidak keluarganya diberika surat pemanggilan atau pemberitahuan, tapi faktanya hingga sejauh ini belum pernah," katanya. 

Dia menyebutkan, penetapan Sugeng sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan tersebut telah melampaui sejumlah tahap. 

"Sejauh ini pernyataan yang dikeluarkan penyidik dari kepolisian di sejumlah media massa menggangap bahwa penyidikan sudah lengkap, tapi kenyatanyaanya baru luncur pertama. Luncur pertama itu belum apa-apa, baru pembukaan," katanya. 

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur menyebutkan tengah melakukan pemeriksaan dan meneliti berkas tindak pidana kecelakaan lalu lintas yang menewaskan Selvi Amalia Nuraeni

"Kejari Cianjur telah menerima berkas perkara kecelakaan lalu lintas dengan tersangka Sugeng Guruh Gautama Legiman. Berkas perkara kecelakaan tersebut diserahkan penyidik Lantas Polres Cianjur pada Kamis (2/2/2023) lalu," kata Kasi Pidum Kejari Cianjur Rike Novia Dewi pada wartawan di ruangan kerjanya. 

Menurutnya, pihaknya hingga saat ini masih memeriksa dan meneliti berkas perkara kecelakaan lalu lintas yang menewaskan mahasiswi Fakultas Hukum (FH) Universitas Suryakencana (Unsur) Cianjur

"Adanya tindak pidana kecelakaan lalu lintas, saat ini kami masih melalukan pemeriksaan dan penelitian hingga 14 hari ke depan sampai berkas dinyatakan lengkap," ucapnya. 

Baca juga: Polisi Tak Gelar Rekonstruksi Kasus Tabrak Lari yang Tewaskan Selvi Mahasiswi Cianjur, Ini Alasannya

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved