Kasus Tabrak Lari
Tersangka yang Diduga Melindas Selvi Ditahan, Keluarga Selvi Serahkan Semua Kepada Kuasa Hukum
Keluarga Selvi Amalia Nuraeni mengungkapkan menyerahkan kepada kuasa hukum terkait penetapan tersangka dan penahanan Sugeng
Laporan Kontributor Kabupaten Cianjur, Fauzi Noviandi.
TRIBUNCIREBON.COM, CIANJUR - Keluarga Selvi Amalia Nuraeni mengungkapkan menyerahkan kepada kuasa hukum terkait penetapan tersangka dan penahanan Sugeng, pengemudi Audi yang diduga telah melindas Selvi.
Hal tersebut diungkapkan Eva Fatimah (36) bibi almarhumah Selvi Amalia Nuraeni pada wartawan di Jalan Raya Bandung, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur.
"Saya pribadi untuk masalah tersebut kembali di kembalikan kuasa hukum. Saya mengetahui polisi sidah menetapkan tersangka tau dari beberapa pemberitaan," kata Eva pada wartawan, Selasa (31/1/2023).
Selain itu, lanjut dia, terkait dengan proses penyidikan dan penyelidikan yang dilakukan pihak Kepolisian keluarga terus memantaunya dari pemberitaan.
Baca juga: Terkait Kasus Tabrak Lari Mahasiswi Selvi di Cianjur, Pengemudi Sedan Audi Belum Jadi Tersangka
"Info-info mengenai mobil Audi dari tersangka, dan akses informasi hasil dari penyidikan pun itu update dari pemberitaan," ucapnya.
Selain itu, Eva mengungkapkan, pihak keluarga terutama kedua orang tuanya sudah menerima dan mengikhlaskan meninggalnya.
"Meninggalnya Selvi cukup membuat keluarga sangat terpukul sekali, namun saat ini kita sudah mencoba untuk bangkit dan menerima kejadian tersebut," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Jajaran Polres Cianjur resmi melakukan penahanan terhadap tersangka Sugeng pengemudi mobil Audi A6 yang melindas Selvi Amalia Nuraeni (19) Mahasiswa Universitas Suryakencana (Unsur).
Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan mengatakan, saat ini tersangka sudah dilakukan penahanan, setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara, usai dirinya menyerahkan diri.
"Setelah Sabtu (28/1/2023) malam tersangka menyerahkan diri dan didampingi kuasa hukumnya, kita langsung melakukan pemeriksaan juga gelar perkara, kini statusnya sudah dalam penahanan," katanya pada wartawan di Pendopo Cianjur.
Menurutnya, Tersangka yang sudah dilakukan penahan atas berdasarkan dari beberapa barang bukti, dan atas pertimbangan penyidik sehingga dilakukan penahanan.
"Pemeriksaan terhadap tersangka tersebut mulai dilakukan sekitar pukul 21.00 WIB, Sabtu (28/1/2023) hingga pukul 20.30 WIB, Minggu (29/1/2023)," katanya.
Doni menjelaskan, pertimbangan yang dilakukan oleh penyidik untuk melakukan penahanan terhadap tersangka, karena ada alasan objektiv dan subjektif.
Baca juga: Rilis Hasil Olah TKP Tabrak Lari yang Tewaskan Mahasiswi Selvi di Cianjur, Polisi Sebut Sedan Audi
"Sesuai dengan pasal 21 ayat 1 KUHP, bahwa alasan subjektifnya yang dianggap kekhawatiran para penyidik adalah tersangka melarikan diri, serta alamat yang bersangkutan berada diluar Cianjur sehingga dilakukan penahanan," katanya.
Dia menambahkan, untuk pertimbangan objektif seuai dengan pasal 21 ayat 4 KHUP. Bahwa ancaman hukuman dari pelaku yaitu diatas 5 tahun penjara.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.