Ratusan Pemotor Berknalpot Bising di Lembang Terjaring E-TLE, Surat Tilang Dikirim ke Rumah

Ratusan pengendara motor berknalpot bising yang melintasi Jalan Raya Lembang terjaring razia dan terkena tilang elektronik

Tribun Jabar/Hilman
Para pengendara motor berknalpot bising saat terjaring razia dan tilang ETLE Mobile di Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Minggu (29/1/2023) 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin

TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG BARAT - Ratusan pengendara motor berknalpot bising yang melintasi Jalan Raya Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) terjaring razia dan terkena tilang sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mobile, Minggu (29/1/2023).

Para pengendara motor yang didominasi melakukan kegiatan Sunday Morning Ride (Sunmori) tersebut sempat kocar-kacir kabur saat polisi melakukan razia ini, tetapi ada juga yang tetap pasrah karena sadar telah melanggar aturan.

Kasatlantas Polres Cimahi, AKP Sudirianto mengatakan, dalam kegiatan razia tersebut, pihaknya menindak 134 pengendara motor yang menggunakan knalpot bising dengan tilang ETLE mobile.

Baca juga: Langgar Lalin, Remaja di Indramayu Ini Malah Bergaya Saat Terekam Kamera Tilang Elektronik

"Kami lakukan penilangan secara ETLE, teknisnya kalau ada motor berknalpot bising atau knalpot tidak standar dan melanggar aturan lainnya, kami hentikan," ujarnya saat ditemui di Lembang, Minggu (29/1/2023).

Setelah diberhentikan, kata Sudirianto, pengendara motor yang melanggar aturan tersebut langsung difoto dengan menggunakan ponsel milik anggota yang sudah dilengkapi aplikasi sistem ETLE, lalu akan dikirim surat tilang ke rumah pemiliknya.

Para pengendara motor berknalpot bising saat terjaring razia dan tilang ETLE Mobile di Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Minggu (29/1/2023)
Para pengendara motor berknalpot bising saat terjaring razia dan tilang ETLE Mobile di Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Minggu (29/1/2023) (Tribun Jabar/Hilman)

Sudirianto mengatakan, selain menindak ratusan pengendara motor yang menggunakan knalpot bising, pihaknya juga menindak pengendara yang tidak membawa kelengkapan surat kendaraan dan tak memakai helm.

Baca juga: Mulai Pekan Depan, Polisi di Bandung Bakal Uji Coba Tilang Elektronik, Menggunakan Handphone

"Kami juga menilang para pengendara yang tidak membawa STNK dan SIM. Kemudian, kami bekerjasama dengan polsek untuk mengangkut motor tersebut karena bisa saja bodong," kata Sudirianto.

Penindakan motor berknalpot bising dan pelanggar arus lalu lintas lainnya itu, kata dia, karena pihaknya kerap menerima keluhan dari masyarakat terkait maraknya aksi pengendara berknalpot bising yang melalukan Sunmori

"Ini (razia) kami lakukan karena banyak laporan dari warga Lembang khususnya, mereka resah karena banyak motor berknalpot bising," ucapnya.

Ia mengatakan, razia tersebut juga dilakukan supaya tidak ada lagi pengendara motor berknalpot bising yang melintasi Lembang karena hal itu sangat meresahkan dan bisa memicu gesekan dengan masyarakat Lembang.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved