Ternyata Ferdy Sambo Tak Gentle & Baperan, Pengacara Brigadir J Sebut Suka Lempar Kesalahan

terungkap sosok Ferdy Sambo baperan (terbawa perasaan), tidak gentle dan suka melemparkan kesalahan

Tribunnews
Detik-detik Ferdy Sambo Tangisi Karir Kepolisian 28 Tahun Hancur Tak Tersisa, Kini Menyesal 

"Sekuat apa Eliezer tiba-tiba diperitahkan untuk menghajar.

"Kalau diadukan antara Yosua dan Eliezer tanpa senjata, saya yakin Eliezer akan terkaoar kalau berantem.

"Karena ini menggunakan senjata, dia perintahkan tidak menembak ini logika yang lompat-lompat tidak jelas," ungkap Mansur.

Mewakili keluarga Brigadir J, Mansur meminta Sambo untuk taubat dan jujur sejujur jujurnya.

Mansur juga melihat pledoi Sambo sangat tidak konsisten.

Sepertu di pledoi doa justru menyalahkan Polri, tapi di sisi lain dia meminta maaf,

Dia juga mengatakan bahwa peradilan sesat karena masyarakat ikut berkomentar.

"Dia tidak sadar bahwa ini semua karena kebohongan, skenario dia yang menurutnkan citra buruk ke polri. Jangan salahkan masyarakat, tapi instrospeksi sendiri. Kalau dia mau mengakui secara gentle tidak ada masyarakat berkomentar macam-macam," pungkasnya.

Baca juga: Istri Ferdy Sambo Serahkan Bukti Tambahan, Termasuk yang Terkait Dugaan Kuat Kekerasan Seksual

Ferdy Sambo Ngotot Dibebaskan, Desak Hakim Pulihkan Citra Nama Baiknya

Jadi otak kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy SAmbo ngotot dirinya ingin dibebaskan dari hukuman.

Bukan tanpa sebab, diakui mantan Kadiv Propam itu dirinya mengaku frustasi dan putus asa dengan perlakuan yang dia terima dan keluarganya.

Ferdy sambo menilai proses hukum masih berjalan namun publik sudah menganggap dirinya bersalah.

Atas hal itu, dihadapan majelis hakim, Ferdy Sambo meminta agar dibebaskan dari segala dakwaan di kasus pembunuhan Brigadir J.

Tak cukup sampai disitu, ia bahkan mendesak majelis hakim agar nama baiknya dipulihkan.

Hal tersebut disampaikan oleh pengacara Sambo, Arman Hanis, dalam persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi penasihat hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (24/1/2023) malam.

Sumber: Kompas TV
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved