Demi Sambo, Para Jenderal 'Goda' Kamaruddin Simanjutak dengan Uang, Pengacara Brigadir J Tolak

Kamaruddin Simanjuntak juga mengatakan sempat ditawari hadiah besar yang disodorkan oknum polisi tersebut.

Kolase Istimewa/Tribunnews
Ferdy Sambo - Brigadir J - Kamaruddin Simanjuntak 

“Kan saya sudah bilang dari awal kepada mereka, tetapi mereka pikir bahwa segalanya bisa diselesaikan dengan uang, kan begitu.”

Baca juga: Tak Lagi Dihujat, Tahu Akal Busuk Sambo Netizen Minta Pembunuhan Brigadir J Jadi Film,Ini Pemeran FS

Ferdy Sambo Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup Atas Kasus Brigadir J

Ferdy Sambo, terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat ( Brigadir J) dituntut hukuman penjara seumur hidup.

Ferdy Sambo menghadapi sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa (17/1/2023).

Tuntutan Ferdy Sambo dibacakan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam Persidangan.

JPU mengatakan bahwa Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup, kata JPU di PN Jakarta Selatan, dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana seumur hidup," kata JPU dalam persidangan.

Ferdy Sambo dikatakan JPU telah melakukan pembunuhan berencana terhadap eks ajudannya, Brigadir J.

Mendengar hal tersebut Ferdy Sambo langsung tertunduk.

Sumber: Kompas TV
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved