Demi Anak, Ibu Bharada E Mengemis Keadilan ke Presiden, Jokowi Tegaskan Tak Bisa Intervensi Hukum
Jokowi mengungkapkan jika dirinya tidak bisa mengintervensi proses hukum yang sedang dijalani Bharada E.
Penulis: Sartika Rizki Fadilah | Editor: Sartika Rizki Fadilah
TRIBUNCIREBON.COM - Terdakwa Bharada Richard Eliezer atau yang lebih dikenal dengan sebutan Bharada E dituntut selama 12 tahun penjara.
Saat mengetahui vonis hukumanya lebih berat dari Putri Candrawathi dan Kuat Maruf, Bharada E sempat menangis dipelukan kuasa hukumnya.
Tak tega anaknya divonis 12 tahun penjara, ibu Bharada E, Rinecke Alma Pudihang lantas meminta keadilan kepada Presiden Jokowi.
Permohonan ibu Bharada E rupanya dijawab oleh orang nomor satu Indonesia itu.
Sayang seribu sayang, Jokowi mengungkapkan jika dirinya tidak bisa mengintervensi proses hukum yang sedang dijalani Bharada E.
Diketahui Bharada E merupakan terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J.
Meski begitu, Presiden Jokowi mengungkapkan tak hanya kasus Ferdy Sambo, tapi semua kasus Jokowi tak bisa mengintervensi proses hukum.
Baca juga: Kesaksian Putri Candrawathi di Sidang Bharada E, Bripka RR dan Kuat Maruf: Ogah Diangkat Sama Joshua
"Saya tidak bisa mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan.
Bukan hanya kasus FS (Ferdy Sambo) saja.
(Tapi) untuk semua kasus, tidak (bisa)," ujarnya.
Sebelumnya, Tangisan pilu ibunda Bharada E, Rinecke Alma Pudihang pecah saat mengungkapkan perasaannya atas tuntutan 12 tahun penjara yang diterima sang putra dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Rinecke Alma Pudihang berkali-kali memohon kepada Presiden Jokowi dan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk memberikan keputusan seadil-adilnya untuk Bharada E.
Rinecke Alma Pudihang mengaku sangat terkejut dan tidak menyangka ketika BHarada E dituntut setinggi itu.
Bahkan dia dan suaminya menangis hingga malam hari meratapi vonis tersebut.
"Kami melihat apa yang sudah Icad lakukan selama persidangan, dia sudah jujur," katanya.
Baca juga: ART Ferdy Sambo Bikin Heboh, Hakim dan JPU Geleng-geleng, Pakar Hukum: Bisa Ringankan Bharada E
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.