Ayah Tiri di Bandung Rudapaksa Dua Anaknya, Kasus Ini Terungkap Setelah Salah Satu Anak Lakukan Ini

Pria berinisial MRS (30), tega mencabuli dua anak tirinya yang masih di bawah umur. 

Editor: dedy herdiana
SHUTTERSTOCK
Ilustrasi korban pencabulan - Ayah Tiri di Bandung Rudapaksa Dua Anaknya, Kasus Ini Terungkap Setelah Salah Satu Anak Lakukan Ini 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman. 

TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Pria berinisial MRS (30), seorang ayah tiri rudapaksa dua anak yang masih di bawah umur. 

Perbuatan bejat pelaku sudah dilakukan sejak 2017, di rumah pelaku di kawasan Dago, Kota Bandung.

Baca juga: 3 Mucikari Prostitusi Online di Indramayu Diringkus 1 Masih Usia 16 Tahun, Jual PSK via Aplikasi Ini

MRS mencabuli dua anak tirinya sejak usia 7 tahun dan 10 tahun.

Saat pelaku dilaporkan ke Polisi, kedua korban sudah berusia 13 tahun dan 16 tahun. 

Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Aswin Sipayung mengatakan, kasus itu baru terungkap setelah salah satu korban berani melapor kepada ibu kandungnya. 

Dari laporan tersebut, Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Arief Prasetya bersama jajarannya langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.

"Bahwa kejadian ini sudah berlangsung sejak tahun 2017. salah satu korban, melapor ke ibu kandung di mana diperlakukan secara hubungan suami istri oleh tersangka yaitu ayah tiri korban,” ujar Aswin Sipayung, saat jumpa pers di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Selasa (24/1/2023).

Baca juga: Gegara Bawa Kabur dan Rudapaksa Bocah SLB, Pria di Jatinangor Dihajar Massa

Menurut Aswin, pelaku kerap melancarkan nafsu bejatnya dengan memaksa dan mengancam kepada korbannya. Korban yang merasa tertekan pun, akhirnya menuruti keinginan pelaku.

"Kejadian tersebut sudah dilakukan oleh tersangka kepada para korban sejak tahun 2017 sampai dengan awal Januari 2023," katanya. 

Bahkan, kata Aswin, pelaku pernah melakukan aksi bejatnya secara bersamaan dengan dua korban, ketika ibu kandung korban sedang bekerja. 

"Ada peristiwa yang dilakukan tersangka dengan satu korban ada juga yang dua-duanya dilakukan bersama," ucapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Jo 76D atau Pasal 82 Jo 76E Undang-Undang (UU) RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pengganti UU RI No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindunga Anak dengan ancaman pidana di atas lima tahun penjara.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved