Pembunuhan Brigadir J
Bharada E Dituntut 12 Tahun, Publik Kompak Protes ke Jokowi, Minta Keadilan untuk Eliezer
Tak hanya itu, publik bahkan berbondong-bondong menyampaikan protes kepada Presiden Jokowi.
Penulis: Sartika Rizki Fadilah | Editor: taufik ismail
TRIBUNCIREBON.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan tuntutan hukuman selama 12 tahun penjara kepada Bharada Richard Eliezer alias Bharada E.
JPU menilai bahwa Richard Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Menurut jaksa, pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dilakukan bersama-sama empat terdakwa lain yakni, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Maruf.
“Menyatakan terdakwa Richard Eliezer terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 12 tahun“ ujarnya.
Baca juga: Tak Lagi Dihujat, Tahu Akal Busuk Sambo Netizen Minta Pembunuhan Brigadir J Jadi Film,Ini Pemeran FS
Dalam perkara ini, Bharada E dinilai jaksa terbukti dengan sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain sebagaimana dakwaan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 340 berbunyi,
“Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun”.
Atas tuntutan jaksa tersebut, kubu Bharada E bakal menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi pada sidang selanjutnya.
Mendengar keputusan jaksa, keluarga Bharada E pun langsung terkejut dan terpukul.
Tak hanya itu, publik bahkan berbondong-bondong menyampaikan protes kepada Presiden Jokowi.
Hal itu tertuang dalam akun Instagaram Jokowi, banyak netizen yang menyampaikan kekecewaan kepada orang nomor satu di RI terkait hukuman yang diberikan kepada Bharada E.
Baca juga: Tiba-tiba Ferdy Sambo Murung dan Nunduk Saat Lihat Putri dan Kuat Maruf Naik Lift Berduaan
Publik meniai jika tuntutan terhadap Bharada E tidak adil, dan meminta Presiden Jokowi untuk turun tangan.
"Pakk dimana keadilan di dalam kasus sambo, ricat sebagai alat ternyataa lebih berat dari pc, km, Rr"
"Tolong pak itu kasus sambo..masa PC cuma dihukum 8th.. bharada E 12th ga adil pak..gimana ni hukum indonesia"
"Pak dengan segala hormat mohon bantu barang E yang hari ini di tuntut joy 12th padahal sudah jadi JC. TOLONG PAK"
"Pak mohon keadilannya buat Bharada Eliezer tolong pak,"
"Bapak Jokowi, tolong bantu kasus Richard Eliezer,"
"mohon bapak presiden beri keadilan untuk richard eliezer,"
"Ternyata kejujuran Barada E tdk ada gunanya di mata JPU pak,"
"Indonesia krisis ketidak adilan bagi rakyat kecil, tolong Richard Eliezer pak,"
Sementara itu, Pihak keluarga terkejut Richard Eliezer atau Bharada E dituntut hukuman pidana penjara 12 tahun dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Sambil terbata-bata menahan tangis, Paman Richard, Roy Pudihang, mengatakan, pihak keluarga terpukul dengan tuntutan jaksa itu.
"Kami keluarga juga merasa terkejut dan terpukul dengan (tuntutan) hukuman yang dijatuhkan 12 tahun," kata Roy dalam tayangan Kompas TV, Rabu (18/1/2023).
Baca juga: Bakal Jujur, Bharada E Tak Percaya Brigadir J Lakukan Pelecehan ke Putri Candrawathi
Meski demikian, Roy menyebutkan, pihak keluarga tetap menghormati proses hukum yang berlaku terhadap Richard.
Dia yakin, kebenaran kasus ini akan terungkap. Roy hanya berharap, hakim akan menjatuhkan vonis seadil-adilnya kepada keponakannya itu.
"Kami berharap Richard dapat dihukum sewajarnya," ujarnya.
Roy pun berpesan kepada keponakannya agar tidak takut dan tak goyah. Dia memastikan bahwa seluruh keluarga mendukung Richard.
"Kepada keponakan kami, Richard Eliezar Pudihang Lumiu supaya tetap kuat, banyak berdoa, semua keluarga Manado yakin Richard tetap tegar dan kuat," kata Roy menahan air mata.
Pihak keluarga, kata Roy, juga selalu mendukung Ronny Talapessy dan tim kuasa hukum untuk mendampingi Richard hingga tuntas menjalani persidangan.
Baca juga: Yang Dilakukan Ayah Brigadir J Saat Bharada E Bersimpuh dan Memohon Maaf di Persidangan
Putri Candrawathi Dituntut Hukuman 8 Tahun Penjara, Jaksa Disoraki Pengunjung Sidang
Istri mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dituntut hukuman delapan tahun penjara.
Tuntutan itu dibacakan oleh Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan,
Putri Candrawathi dinilai jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Menurut jaksa, pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua dilakukan bersama-sama empat terdakwa lain, yakni Ferdy Sambo, Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf.
“Menyatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama delapan tahun,“ ujarnya.
Tepat setelah jaksa menyatakan tuntutannya, pengunjung bersorak tanda tidak suka pada tuntutan tersebut.
Hakim kemudian mengingatkan pengunjung untuk bersikap sopan menghormati pengadilan.
Dalam perkara ini, eks Bendahara Umum (Bendum) Bhayangkari itu dinilai jaksa terbukti dengan sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain sebagaimana dakwaan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 340 berbunyi,
“Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun”.
Atas tuntutan jaksa tersebut, kubu Putri Candrawathi bakal menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi pada sidang selanjutnya.
pembunuhan Brigadir J
Bharada E
Richard Eliezer Pudihang Lumiu
Brigadir J
Putri Candrawathi
Ferdy Sambo
Kuat Maruf
Ricky Rizal
Presiden Jokowi
Ayah Brigadir J Kecewa dan Ngamuk Bharada E Masih Berstatus Anggota Polri: Anak Saya Ditembak Dia! |
![]() |
---|
Nikita Mirzani Ngamuk ke Bharada E Masih Berstatus Polisi, Nyai Sentil Kapolri Listyo Sigit |
![]() |
---|
TIDAK Dieksekusi Mati Tapi Mahfud MD Yakin Ferdy Sambo Meninggal saat Masih di Penjara |
![]() |
---|
Eks Kepala Intelijen Sarankan Bharada E Tak ke Polri, Sebut Ada Potensi Dendam untuk Richard Eliezer |
![]() |
---|
Syarifah Ima Cinta Mati ke FS, Rela Gantikan Hukuman Mati, Ngaku Ingin Lihat Sambo Bahgia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.