Kasus Brigadir J
Ferdy Sambo Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup Atas Kasus Brigadir J
- Ferdy Sambo, terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup.
TRIBUNCIREBON.COM- Ferdy Sambo, terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) dituntut hukuman penjara seumur hidup.
Ferdy Sambo menghadapi sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa (17/1/2023).
Tuntutan Ferdy Sambo dibacakan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam Persidangan.
JPU mengatakan bahwa Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup, kata JPU di PN Jakarta Selatan, dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana seumur hidup," kata JPU dalam persidangan.
Ferdy Sambo dikatakan JPU telah melakukan pembunuhan berencana terhadap eks ajudannya, Brigadir J.
Mendengar hal tersebut Ferdy Sambo langsung tertunduk.
Ferdy Sambo Disebut Ucap Kata Perintah Tembak Bukan Hajar, JPU: Kokang Senjata dan Tembak Brigadir J
Sebelumnya, dalam persidangan pembacaan tuntutan terdakwa JPU juga menerangkan soal perintah Ferdy Sambo kepada Bharada Richard Eliezer (Bharada E).
Perintah tersebut saat akan mengeksekusi Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga pada 8 Juli 2022.
Di mana JPU mengatakan, kata perintah Ferdy Sambo berbeda dengan keterangan yang disampaikan eks Kadiv Propam Polri itu.
Iklan untuk Anda: Orang yang Menderita Sakit Pinggul dan Lutut Harus Tahu!
Advertisement by
Sebelumnya pihak Ferdy Sambo bersikukuh memerintahkan Bharada E dengan kata-kata 'Hajar Chad'.
Namun JPU menyampaikan lain.
Awalnya JPU mengatakan soal detik-detik sebelum Brigadir J tewas ditembak.
"Ferdy Sambo memanggil Brigadir J untuk masuk ke rumah dinasnya di Duren Tiga," katanya, melansir YoTube Kompas TV.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/cirebon/foto/bank/originals/Ferdy-Sambo-di-Pengadilan-Negeri-Jakarta-Selatans.jpg)