Tampang Begal Payudara di Bandung, Ini Alasannya Beraksi, Bikin Geleng-geleng Kepala

RH adalah seorang pria beristri. Ini alasannya melakukan begal payudara.

Editor: taufik ismail
TribunJabar.id/Lutfi Ahmad Mauludin
Pelaku begal payudara saat korbannya berkendara, RH (20), kini hanya bisa tertunduk saat dinterogasi Kapolresta Bandung Kusworo Wibowo di Mapolresta Bandung, Senin (16/1/2023). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Lutfi Ahmad Mauludin

TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Begal payudara beraksi di Bandung.

Pelaku menyasar korbannya saat mengendarai sepeda motor.

Kini, pelaku berinisial RH (20) ditangkap polisi.

RH beralasan awalnya hanya bercanda dan iseng.

Setelah itu, ia seakan kecanduan dan kembali melakukan, pembegalan payudara di jalanan.

RH pun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Beberapa wanita yang menjadi korbannya, masih di bawah umur.

"Awalnya bercanda, iseng aja," ujar RH, saat ditanya Kapolresta Bandung, Kusworo Wibowo, di Mapolresta Bandung, Senin (16/1/2023).

RH membenarkan, setelah itu jadi keterusan, ia mengaku sudah tujuh kali melakukan aksinya.

"Setelah melakukan itu, yang dirasakan puas aja," kata RH.

Menurut RH, melakukan aksinya tersebut, masih di sekitaran Cikancung, Kabupaten Bandung.

"Melakukannya, siang hari, targetnya random aja," ujar dia.

Padahal RH juga mengaku, sudah memiliki istri.

Selain memegang payudara, RH menagatakan, pernah juga memegang paha korbannya.

"Sekarang menyesal," ujar RH, sambil tertunduk dengan menggunakan baju tahanan dan tangan diborgol.

Kapolresta Bandung Kusworo Wibowo mengatakan, tersangka memangsa korbannya, perempuan yang mengendarai sepeda motor seorang diri.

"Dari belakang diikuti, sampai (sampai motor yang dikendarainya dengan korban) sejajar, tangan kiri tersangka menentuh payudara korban, tangan kanannya memegang setir, kemudian melarikan diri," ujarnya.

Menurut Kusworo, dari keterangan tersangaka, ia sudah melakukan 7 kali aksinya di wilayah Cikancung.

"Motif kepuasan pribadi tersangka," ujar dia.

Padahal kata Kuswori, tersangka sudah menikah.

"Akibat perbuatannya, dikenakan undang-undang perlindungan anak, ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda Rp 5 miliar," ucapnya.

Baca juga: Begal Payudara di Cikancung Ditangkap Polisi, Sudah 7 Kali Beraksi, Setelah Meremas, Merasa Puas

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved