Selasa, 19 Mei 2026
Superhub Kota Cirebon
Selamat Datang Di SuperHub Pemerintah Kota Cirebon

Begal Payudara di Cikancung Ditangkap Polisi, Sudah 7 Kali Beraksi, 'Setelah Meremas, Merasa Puas'

RH membegal payudara wanita yang sedang mengendarai sepeda motor, di wilayah Kabupaten Bandung, setelah meremas merasa puas

Tayang:
Editor: Machmud Mubarok
TribunJabar.id/Lutfi Ahmad Mauludin
Pelaku begal payudara saat korbannya berkendara, RH (20), kini hanya bisa tertunduk saat digiring di Mapolresta Bandung, Senin (16/1/2023). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Lutfi Ahmad Mauludin

TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Pelaku begal payudara saat korbannya berkendara, RH (20), kini hanya bisa tertunduk saat digiring di Mapolresta Bandung, Senin (16/1/2023).

RH membegal payudara wanita yang sedang mengendarai sepeda motor, di wilayah Kabupaten Bandung. 

Menurut Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo, korban dari tersangka tersebut masih di bawah umur.

"Kejadiannya tanggal 30 Desember, di siang hari," ujar Kusworo, di Mapolresta Bandung.

Kusworo mengatakan, saat itu korban menginformasikan kepada Polsek, dan polsek melakukan penyelidikan dengan korban sampai mendapat identitas pelaku.

"Ketika sudah dipastikan betul-betul tersangka, maka dilakukan laporan resmi ke unit PPA Polresta Bandung," kata Kusworo.

Baca juga: Detik-detik Rekaman CCTV Begal Payudara Beraksi di Subang, Pelaku Sempat Berpapasan Lalu Putar Balik

Menurut Kapolresta Bandung, Musworo Wibowo, tersangka mencari sasaran korban wanita yang mengendarai sepeda motor sendirian.

"Dari belakang diikuti, sampai (motor yang dikendarainya) sejajar, tangan kiri tersangka menyentuh payudara korban, tangan kanannya memegang setir, kemudian melarikan diri," kata Kusworo.

Menurut Kusworo, dari keterangan tersangka, ia sudah melakukan 7 kali aksinya di wilayah Cikancung.

'Motif kepuasan pribadi tersangka," ujar dia.

Padahal kata Kuswori, tersangka sudah menikah.

"Akibat perbuatannya, dikenakan undang-undang perlindungan anak, ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda Rp 5 miliar," ucapnya.

Tersangka begal payudara yang menyasar korbannya saat mengendarai sepeda motor, RH (20), awalnya hanya bercanda dan iseng.

Setelah itu, ia seakan kecanduan dan kembali melakukan, pembegalan payudara di jalanan.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved