Sidang Ferdy Sambo Cs
Kuat Maruf dan Ricky Rizal Sama-sama DItuntut 8 Tahun Penjara, Kuat Tak Kuat Nahan Tangis
Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal sama-sama dituntut hukuman 8 tahun penjara sidang kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua alias Brigadir J
TRIBUNCIREBON.COM, JAKARTA - Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal sama-sama dituntut hukuman 8 tahun penjara sidang kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (16/1/2023).
Kuat Ma'ruf tertunduk lesu selama duduk di kursi terdakwa. Tak ada tawa dan canda Kuat seperti sidang-sidang sebelumnya.
Air muka asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo itu murung mendengar jaksa penuntut umum (JPU) membacakan dokumen tuntutan hukumannya.
Kuat pun tampak kian tenggelam dalam kemuraman begitu mendengar jaksa menuntut dia dijatuhi hukuman pidana penjara 8 tahun.
“Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi masa penahanan dan penangkapan,” ujar jaksa dalam persidangan.
Baca juga: Sambo Baru Sadar Berdosa Soal Perintangan Penyelidikan Pembunuhan Brigadir J, Ngaku Bebannya Berat
Seolah tak kuasa menahan tangis, Kuat berulang kali mengusapkan tangannya ke mata. Napasnya juga tampak semakin kencang sampai terengah-engah.
Setelah jaksa selesai membacakan tuntutan, Kuat masih duduk terdiam. Pandangannya kosong ke arah bawah.
Barulah seusai sidang ditutup, Kuat menghampiri tim kuasa hukumnya yang duduk di meja samping. Beberapa pengacara mengerubungi Kuat sambil menepuk-nepuk punggungnya.
Lagi-lagi, Kuat hanya tertunduk dan kembali mengusapkan tangan ke kedua mata seperti menahan tangis.
Keluar dari ruang sidang, Kuat bergegas memakai rompi tahanannya. Dia pun langsung pergi menjauhi ruangan dikawal oleh petugas kepolisian dan kejaksaan tanpa meninggalkan komentar apa pun.
Adapun dalam perkara ini, jaksa menilai Kuat Ma’ruf terbukti dengan sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain sebagaimana dakwaan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal 340 berbunyi, “Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.”
Selain Kuat Ma'ruf, empat orang lainnya didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. Mereka yakni Ferdy Sambo; istri Sambo, Putri Candrawathi; serta ajudan Sambo, Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal.
Setelah Kuat Ma'ruf, giliran Ricky Rizal yang juga dituntut hukuman penjara 8 tahun.
Ricky Rizal dinilai Jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Menurut Jaksa, Ricky Rizal terbukti melakukan pembunuhan berencana bersama-sama empat terdakwa lain, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer atau Bharada E, dan Kuat Ma'ruf.
"Menyatakan terdakwa Ricky Rizal Wibowo terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)," ujar Jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).
Dalam perkara ini, Jaksa menilai Bripka RR terbukti dengan sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain sebagaimana dakwaan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum, pembunuhan itu dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri yang mengaku telah dilecehkan oleh Yosua di rumah Sambo di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022).
Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu lantas membuat Sambo marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Yosua.
Disebutkan bahwa mulanya, Sambo menyuruh Ricky Rizal atau Bripka RR menembak Yosua. Namun, Ricky menolak sehingga Sambo beralih memerintahkan Richard Eliezer atau Bharada E.
Brigadir Yosua dieksekusi dengan cara ditembak 2-3 kali oleh Bharada E di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).
Setelahnya, Sambo menembak kepala belakang Yosua hingga korban tewas. Mantan perwira tinggi Polri itu lantas menembakkan pistol milik Yosua ke dinding-dinding rumah untuk menciptakan narasi tembak menembak antara Brigadir J dan Bharada E yang berujung pada tewasnya Yosua.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tak Ada Lagi Tawa, Kuat Ma'ruf Tertunduk Lesu dan Tahan Tangis Dituntut 8 Tahun Penjara", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2023/01/16/13590471/tak-ada-lagi-tawa-kuat-maruf-tertunduk-lesu-dan-tahan-tangis-dituntut-8
Penulis : Singgih Wiryono
Editor : Fitria Chusna Farisa
Kesaksian Putri Candrawathi di Sidang Bharada E, Bripka RR dan Kuat Maruf: Ogah Diangkat Sama Joshua |
![]() |
---|
Rekening Atas Nama Brigadir Yoshua Saldonya Fantastis, Nyaris Rp 100 Triliun, Benarkah Uang Yoshua? |
![]() |
---|
Hakim Geram, Pengakuan Susi, ART Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Berbelit-belit dan Tidak Jujur |
![]() |
---|
Jelang Sidang Sambo, Ini Persiapan Kamaruddin Simanjutak Terus Kuatkan Hati Keluarga Brigadir J |
![]() |
---|
Ruang Sidang Ferdy Sambo Dibatasi Hanya Diisi 50 Orang, Publik Diimbau Tak Datang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.