Pemerintah Bakal Selamatkan TKW Indramayu yang Tak Digaji 7 Tahun, Petugas Disnaker Cek ke Lokasi

Petugas Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Indramayu diterjunkan ke rumah keluarga Maryam (45).

Kolase Instimewa - Tribuncirebon.com/Handhika Rahman
TKW asal Desa Krasak, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu yang hilang 7 tahun akhirnya diketahui keluarga berkat medsos, Minggu (8/1/2023). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Petugas Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Indramayu diterjunkan ke rumah keluarga Maryam (45).

Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau TKW asal Desa Krasak, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu itu sebelumnya viral di media sosial.

Setelah dinyatakan hilang tanpa kabar selama kurang lebih 7 tahun, keberadaan Maryam akhirnya diketahui berada di Uni Emirat Arab (UEA).

Namun, nasibnya pilu. Maryam dikabarkan tidak boleh menghubungi keluarga hingga tak diizinkan keluar rumah.

Gajinya pun selama bekerja kurang lebih 7 tahun belum dibayar oleh majikannya.

Baca juga: Kisah Anak dari Maryam, Rela Jadi TKW Untuk Cari Ibunya yang Hilang 7 Tahun, Alhamdulillah Ditemukan

"Saat ini petugas kami sedang mengecek langsung ke lapangan untuk memastikan kebenaran berita tersebut," ujar Sekretaris Disnaker Indramayu, Masroni kepada Tribuncirebon.com, Senin (9/1/2023).

TKW asal Desa Krasak, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu yang hilang 7 tahun akhirnya diketahui keluarga berkat medsos, Minggu (8/1/2023).
TKW asal Desa Krasak, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu yang hilang 7 tahun akhirnya diketahui keluarga berkat medsos, Minggu (8/1/2023). (Kolase Instimewa - Tribuncirebon.com/Handhika Rahman)

Masroni menyampaikan, dari hasil pengecekan, Disnaker Indramayu akan menindaklanjuti dengan membuat membuat surat permohonan bantuan untuk penanganan terhadap TKW tersebut.

Baca juga: Pilu Nasib Maryam TKW Asal Indramayu di UEA Tak Digaji Selama 7 Tahun, Minta Tolong Ingin Pulang

Surat tersebut akan diteruskan kepada Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), BP2MI, dan Kemenaker.

Dengan harapan, Maryam bisa secepatnya dipulangkan ke Indonesia, termasuk hak-haknya dapat dipenuhi.

"Karena nanti yang akan menindaklanjuti di luar negeri dari Kemenlu," ujar dia.

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved